Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Jakarta,
KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan
pencegahan terhadap Gubernur Papua yakni Lukas Enembe untuk berpergian ke luar
negeri. Tindakan pencegahan tersebut dilakukan atas permintaan yang diajukan
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Pengawasan dan Penindakan
Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan bahwa, pihaknya telah
menerima pengajuan pencegahan terhadap subjek atas nama Lukas Enembe dari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022.
“Direktorat Pengawasan
dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan
pencegahan kepada subjek an. Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan”, ujar
I Nyoman Gede Surya Mataram.
Pria kelahiran 27 Juli
1967 tersebut resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak
tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan tanggal 7 Maret 2023.
Setelah menerima
permintaan pencegahan, Surya mengungkapkan Ditjen Imigrasi langsung memasukkan
nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM)
yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut,
dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.
“Yang bersangkutan
dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku”, tutur Surya. (ZIK/RN)
0 Komentar