Direktur Intelijen
Keimigrasian Ditjen Imigrasi Ratna Pristiyana Mulya mewakili Pelaksana Tugas
Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa, pedoman pelaksanan ini
merupakan sebuah dasar pelaksanaan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.8
Tahun 2022 tentang Intelijen Keimigrasian itu sendiri, baik itu tingkat pusat
(Direktorat Jenderal Imigrasi) maupun sampai ke tingkat daerah (UPT).
“Pedoman ini berisi
detail-detail dari berbagai pasal yang ada pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM
No.8 Tahun 2022 tentang Intelijen Keimigrasian”, ujar Ratna.
Mulya menegaskan bahwa,
pedoman ini nantinya akan menjadi landasan bagi Direktorat Intelijen
Keimigrasian dalam melaksanakan fungsi-fungsi Intelijen Keimigrasian. Hal ini
cukup berdasar agar pelaksanaan tugas intelijen oleh petugas imigrasi bisa
tepat pada sasarannya.
“(Tujuannya) agar
teman-teman kita para pelaksana di Direktorat Intelijen Keimigrasian maupun di
UPT dapat bekerja dengan memiliki dasar yang tidak bias atau masing
mengawang-awang”, tuturnya.
Rapat finalisasi
sendiri dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Imam Jauhari dan
dihadiri para perumus serta peserta dari Ditjen Imigrasi dan UPT Imigrasi. (ZIK/TIM)
0 Komentar