Ditjen Imigrasi Sahkan Pedoman Pelaksanaan Permenkumham Intelijen Keimigrasian

Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengesahkan Pedoman Pelaksanaan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2022 tentang Intelijen Keimigrasian yang diselenggarakan di Yogyakarta (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
Yogyakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengesahkan Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Intelijen Keimigrasian. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Finalisasi yang diselenggarakan pada Rabu-Jumat (7-9/9/2022) di Yogyakarta.

Direktur Intelijen Keimigrasian Ditjen Imigrasi Ratna Pristiyana Mulya mewakili Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa, pedoman pelaksanan ini merupakan sebuah dasar pelaksanaan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.8 Tahun 2022 tentang Intelijen Keimigrasian itu sendiri, baik itu tingkat pusat (Direktorat Jenderal Imigrasi) maupun sampai ke tingkat daerah (UPT).

“Pedoman ini berisi detail-detail dari berbagai pasal yang ada pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.8 Tahun 2022 tentang Intelijen Keimigrasian”, ujar Ratna.

Mulya menegaskan bahwa, pedoman ini nantinya akan menjadi landasan bagi Direktorat Intelijen Keimigrasian dalam melaksanakan fungsi-fungsi Intelijen Keimigrasian. Hal ini cukup berdasar agar pelaksanaan tugas intelijen oleh petugas imigrasi bisa tepat pada sasarannya.

“(Tujuannya) agar teman-teman kita para pelaksana di Direktorat Intelijen Keimigrasian maupun di UPT dapat bekerja dengan memiliki dasar yang tidak bias atau masing mengawang-awang”, tuturnya.

Rapat finalisasi sendiri dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Imam Jauhari dan dihadiri para perumus serta peserta dari Ditjen Imigrasi dan UPT Imigrasi. (ZIK/TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar