(Foto:Ilustrasi Oknum Polisi Diduga memperkosa anak tirinya yang masih dibawah umur) |
Atas kasus ini diterima pada 5 September lalu.
Sehari berselang, penyidik langsung melakukan gelar perkara dan menerbitkan
surat perintah penangkapan.“Iya sehari adanya laporan tersebut, saya
perintahkan kepada tim penyidik untuk melakukan gelar perkara dan langsung menerbitkan surat penangkapan
terhadap pelaku yang bersangkutan”, ujar Kombes Arif Budiman.
Awalnya sang ibu
membuat laporan pada 25 Agustus 2022 tentang KADRT yang dilakukan oleh pelaku
tersebut. Kemudian pada tanggal 5 September 2022, disusul dengan adanya laporan
tindak pidana berupa kekerasan seksual terhadap anak yang masih dibawah umur. (ZIK/TIM)
0 Komentar