Oknum Polisi di Cirebon Memperkosa Anak Tirinya yang Masih Duduk di Bangku SD

(Foto:Ilustrasi Oknum Polisi Diduga memperkosa anak tirinya yang masih dibawah umur)
Cirebon, KORANTRANSAKSI.com - Anggota Polresta Cirebon, Briptu CH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur. Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman mengatakan bahwa, penangkapan pelaku tersebut berawal dari laporan sang ibu.

Atas kasus ini diterima pada 5 September lalu. Sehari berselang, penyidik langsung melakukan gelar perkara dan menerbitkan surat perintah penangkapan.“Iya sehari adanya laporan tersebut, saya perintahkan kepada tim penyidik untuk melakukan gelar perkara dan  langsung menerbitkan surat penangkapan terhadap pelaku yang bersangkutan”, ujar Kombes Arif Budiman.

Awalnya sang ibu membuat laporan pada 25 Agustus 2022 tentang KADRT yang dilakukan oleh pelaku tersebut. Kemudian pada tanggal 5 September 2022, disusul dengan adanya laporan tindak pidana berupa kekerasan seksual terhadap anak yang masih dibawah umur. (ZIK/TIM)

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar