(Foto:dok) |
Panggilan tersebut
tertuang dalam surat nomor 055/2620/IJ yang bersifat segera dan di tandatangani
langsung oleh Sekretaris Inspektorat jenderal Kemendagri Muhammad nur, pada 26
September 2022. Panggilan tersebut berkaitan dengan pengaduan masyarakat
terkait belum di bayar kan hak guru sebagai PPPK kota bandar Lampung akan di
laksanakan rapat koordinasi.
Ada delapan orang dari
Pemkot Bandarlampung diminta untuk hadir dalam rapat koordinasi di ruang rapat
inspektorat khusus lantai VI, Kantor Irjen Kemendagri di Jalan Merdeka Timur no
8 Jakarta Pusat.
Rabu 28 September 2022
pada pukul 10.00 sampai 13.00, sebanyak delapan pihak tersebut di antaranya
Inspektorat Khusus, Inspektorat Jenderal Direktur Perencana Anggaran Daerah,
Ditjen Bina Keuangan Daerah Kepala Biro Kepegawaian. (Agus Setiawan)
0 Komentar