Imigrasi Akan Mengupayakan Agar Untuk Pembayaran VoA Bisa Menggunakan Semua Jenis Kartu

Direktorat Jenderal Imigrasi Mengupayakan agar Pembayaran VoA dapat menggunakan semua jenis kartu (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan evaluasi terkait dengan kebijakan dan pelaksanaan pemberian visa sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo. Salah satunya dengan pemberian Visa On Arrival (VoA), dimana pembayarannya pun bisa melalui semua jenis kartu yang menggunakan EDC. Sehingga, tidak akan terjadi penumpukan WNA di Bandara.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa, saat ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar proses pembayaran VoA bisa lebih mudah dan cepat. "Saat ini Imigrasi memberikan layanan visa on arrival sesuai dengan skema pembayaran yang diamanatkan oleh Kementerian Keuangan. Di sana disebutkan bahwa collecting agent dilarang mengenakan biaya atas transaksi setoran”, ujar Achmad Nur Saleh.

Volume kedatangan WNA turis dan pebisnis semakin tinggi dan harus membayar VoA. Dengan demikian, peningkatan sarana dan prasarana, terutama dalam aspek pembayaran, sangat diperlukan. Oleh sebab itu, Imigrasi akan menyediakan metode pembayaran baru.

"Baik penggunaan mesin electronic data capture (EDC) maupun transfer bank antarnegara menimbulkan biaya tambahan. Sedangkan dalam aturan penarikan PNBP tidak boleh ada biaya tambahan. Ini yang sedang dikoordinasikan, agar pembayaran VoA bisa lebih mudah lagi," tutur Achmad Nur Saleh.

Ia juga mengungkapkan bahwa, Kementerian Keuangan menyambut baik inisiasi dari Imigrasi dan diskusi intens intens sedang dilakukan. Kedua belah pihak saat ini sedang mempersiapkan implementasi skema pembayaran baru untuk visa on arrival. "Sebagai fasilitator pembangunan nasional, kami berupaya sedapat mungkin agar layanan dan fungsi pengawasan semakin optimal. Harapannya bisa segera, sesuai dengan arahan Presiden," ucap Achmad Nur Saleh.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 225 /PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik menyebutkan pembayaran PNBP harus dengan rupiah. Apabila tidak, maka bisa lewat agen tetapi agen dilarang mengambil biaya administrasi. Oleh sebab itu, kerap terjadi penumpukan WNA di bandara karena harus membeli rupiah dulu di money changer. Oleh sebab itu, Sekjen Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies M Rachmad menyambut baik agar proses visa wisata dipermudah sesuai arahan Presiden Jokowi.

"Salah satunya agar model pembayaran visa yang ramah dan fleksibel dengan mengubah PMK itu. Jadi orang bisa mengajukan e-visa sambil tiduran sebelum berangkat dan langsung bayar atau bayar di tempat dengan gesek," kata M Rachmad. (ZIK/RED)

 

 

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar