Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Terima Surat Pencekalan Putri Chandrawathi

 

Tersangka Pembunuhan Terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara International Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten sudah menerima surat permintaan pencekalan ke luar negeri dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia untuk Putri Chandrawathi, istri dari Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Habiburrahman mengatakan bahwa, pihaknya telah menerima surat pencekalan untuk Putri Chandrawathi berpergian ke luar negeri. "Sudah. Sudah ada di (daftar) cekal online kami. Kalau di data kami (Putri Chandrawathi dicekal) sejak 23 Agustus”, ujar Habiburrahman.

Ia mengatakan, pencekalan terhadap perempuan itu dikeluarkan sejak Selasa, 23 Agustus 2022 oleh Bareskrim Kepolisian Indonesia. Kendati demikian, pihaknya pun akan memastikan bila Putri Chandrawathi tidak akan dapat berpegian ke luar negeri selama surat pencekalan itu berlaku.

"Kalau beliau bersangkutan masuk ke kami. Sudah masuk cekal online kami. Ya, tidak bisa lewat. Pasti dilakukan mencekal untuk tidak berpergian keluar negeri”, ucap Habiburrahman.

Ia juga menyebutkan, jika artinya Chandrawathi melakukan penerbangan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan terdeteksi melalui piranti pengenal wajah dari Keimigrasian. "Kami ada cekal online yang pakai wajah. Pasti terdeteksi melalui perangkat wajah. Untuk memonitor pergerakan orang," ujarnya.

Ia menegaskan, mereka akan bertindak secara tegas dan ditindak lanjuti apabila nanti Chandrawathi memaksa untuk berpergian. "Yang pasti diamankan dan dilaporkan yang berwenang," tutup dia. (TIM)


Posting Komentar

0 Komentar