Imigrasi Pangkas Layanan Kitas 2-4 Hari Langsung Jadi

 

Pelayanan KITAS di Kantor Imigrasi (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal Imigrasi memangkas proses layanan untuk pembuatan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) menjadi 2-4 hari. hal itu menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo agar birokrasi penerbitan visa dan kitas dipersingkat. Penyederhanaan kebijakan ini disambut baik oleh para pemilik izin tinggal di Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta Pusat, misalnya perpanjangan visa on arrival, perpanjangan izin tinggal kunjungan, perpanjangan izin tinggal terbatas, perpanjangan izin tinggal tetap, dan permohonan lainnya.

Salah satu Warga Negara Asing (WNA) pemegang Visa On Arrival, Hunter B Anderson menuturkan bahwa, hari ini ia sedang melakukan perpanjangan visa pada saat kedatangan, dan tentunya ini menjadi pengalamannya yang sangat baik.

“Hari ini saya memperpanjang visa pada saat kedatangan. Pengalaman saya sangat lancar. Staf sangat akomodatif dan sangat memahami keadaan saya dan segalanya serbamudah”, ujar Hunter B Anderson.

Hal itu juga disampaikan langsung kepada Plt Dirjen Imigrasi Prof Widodo Ekatjahjana saat melakukan sidak proses pelayanan izin tinggal keimigrasian di Kanim Jakarta Pusat. Turut ikut sidak Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Surya Mataram.

Pemangkasan penerbitan kitas ini sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi. Dirjen Imigrasi segera memangkas proses pembuatan kitas dari 14 hari menjadi dua-empat hari kerja setelah pembayaran. Dua hari bagi yang sudah mempunyai foto bimoterik dan empat hari bagi yang belum memiliki foto biometrik. Kebijakan ini diberlakukan sejak 20 September 2022.

Dan berikut sebagian isi dari Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi mengenai Kebijakan Keimigrasian untuk bisa menyederhanakan Birokrasi, mempermudah serta mempercepat Layanan Izin Tinggal guna mendukung Kebijakan Peningkatan Investasi Asing ke Dalam Negeri. Pemangkasan itu berupa: Penerbitan Izin Tinggal Keimigrasian (2-4 Hari). Tahapan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja terhitung sejak dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Penyelesaian permohonan layanan izin tinggal keimigrasian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari. Dalam hal permohonan layanan izin tinggal keimigrasian tidak memerlukan tahapan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari, penyelesaian permohonan layanan izin tinggal keimigrasian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai peraturan perundang- undangan.

Penerbitan izin tinggal keimigrasian (yang memerlukan persetujuan Dirjen Imigrasi).

Tahapan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja terhitung sejak dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengiriman surat permohonan persetujuan Dirjen Imigrasi secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dilaksanakan pada hari yang sama terhitung sejak dilakukan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari.

Dalam hal permohonan layanan izin tinggal keimigrasian tidak memerlukan tahapan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari, pengiriman surat permohonan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja terhitung sejak dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Penyelesaian permohonan layanan izin tinggal keimigrasian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak keputusan Direktur Jenderal Imigrasi diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian pada alur tahapan Kantor Imigrasi. (TIM/RED)

 

 

 

 


Posting Komentar

0 Komentar