Pelayanan KITAS di Kantor Imigrasi (Foto:dok) |
Salah satu Warga Negara
Asing (WNA) pemegang Visa On Arrival, Hunter B Anderson menuturkan bahwa, hari
ini ia sedang melakukan perpanjangan visa pada saat kedatangan, dan tentunya
ini menjadi pengalamannya yang sangat baik.
“Hari ini saya
memperpanjang visa pada saat kedatangan. Pengalaman saya sangat lancar. Staf
sangat akomodatif dan sangat memahami keadaan saya dan segalanya serbamudah”,
ujar Hunter B Anderson.
Hal itu juga
disampaikan langsung kepada Plt Dirjen Imigrasi Prof Widodo Ekatjahjana saat
melakukan sidak proses pelayanan izin tinggal keimigrasian di Kanim Jakarta
Pusat. Turut ikut sidak Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Surya
Mataram.
Pemangkasan penerbitan
kitas ini sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi. Dirjen Imigrasi segera
memangkas proses pembuatan kitas dari 14 hari menjadi dua-empat hari kerja
setelah pembayaran. Dua hari bagi yang sudah mempunyai foto bimoterik dan empat
hari bagi yang belum memiliki foto biometrik. Kebijakan ini diberlakukan sejak
20 September 2022.
Dan berikut sebagian isi dari Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi mengenai Kebijakan Keimigrasian untuk bisa menyederhanakan Birokrasi, mempermudah serta mempercepat Layanan Izin Tinggal guna mendukung Kebijakan Peningkatan Investasi Asing ke Dalam Negeri. Pemangkasan itu berupa: Penerbitan Izin Tinggal Keimigrasian (2-4 Hari). Tahapan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja terhitung sejak dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian permohonan layanan izin tinggal keimigrasian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari. Dalam hal permohonan layanan izin tinggal keimigrasian tidak memerlukan tahapan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari, penyelesaian permohonan layanan izin tinggal keimigrasian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai peraturan perundang- undangan.
Penerbitan
izin tinggal keimigrasian (yang memerlukan persetujuan Dirjen Imigrasi).
Tahapan identifikasi
dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja terhitung sejak
dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengiriman surat
permohonan persetujuan Dirjen Imigrasi secara elektronik melalui Sistem
Informasi Manajemen Keimigrasian dilaksanakan pada hari yang sama terhitung sejak
dilakukan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik
foto dan sidik jari.
Dalam hal permohonan
layanan izin tinggal keimigrasian tidak memerlukan tahapan identifikasi dan
verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari,
pengiriman surat permohonan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi secara
elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dilaksanakan dalam
jangka waktu paling lama 2 hari kerja terhitung sejak dilakukan pembayaran
biaya Imigrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian permohonan
layanan izin tinggal keimigrasian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) hari kerja terhitung sejak keputusan Direktur Jenderal Imigrasi diterima
secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian pada alur
tahapan Kantor Imigrasi. (TIM/RED)
0 Komentar