Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN) |
Karo Humas BHHK BKN
Satya Pratama mengatakan bahwa, seharusnya pendataan non-ASN selesai hari ini.
Tapi BKN masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). "Bukan karena pendataan mepet
waktunya, tapi penuntasan masalah non-ASN membutuhkan waktu lebih panjang”,
ujar Satya.
Satya menjelaskan, banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam penghapusan tenaga honorer. Salah satunya kemungkinan terganggunya layanan publik di kabupaten dan kota. Meski begitu, Satya tak menegaskan kapan penghapusan tenaga honorer dilakukan usai ditunda. "Jadi dituntaskan dulu masalahnya karena ASN hanya ada PNS dan PPPK. Tidak ada lagi tenaga Non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah," tuturnya.
Sejumlah Pegawai Honorer di Pemprov Banten Berunjuk Rasa menuntut kepastian masa depan karier mereka di Kawasan Pemerintahan Provinsi Banten (Foto:dok) |
Selain itu, di tahun
2022 pemerintah fokus dalam rekrutmen PPPK untuk memenuhi formasi tenaga
pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh. "Instansi pemerintah
diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan
tenaga honorer yang diatur melalui PP”, ucap Tjahjo. (TIM)
0 Komentar