Plt Ditjen Imigrasi Prof Widodo Ekatjahjana (Foto:dok) |
Mempersingkat
Layanan Izin menetap selama 14 hari menjadi 2-4 hari
Ditjen Imigrasi membuat
kebijakan baru yakni memangkas proses pembuatan izin tinggal yang sebelumnya
diproses 14 hari, kini menjadi 2-4 hari saja. Hal tersebut dituang dalam Surat
Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi mengenai Tata Cara Pemberian Layanan
Izin Tinggal Keimigrasian.
Plt Ditjen Imigrasi,
Prof Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa, sebagai bentuk tindak lanjut atas
instruksi yang diberikan oleh Presiden RI Joko Widodo untuk memberikan
kemudahan layanan Izin Tinggal Keimigrasian, pihaknya kini memberikan kebijakan
yang baru mengenai hal tersebut kepada Para Investor Asing.
“Sebagai tindak lanjut
atas instruksi Presiden RI untuk memberikan kemudahan layanan Izin Tinggal
Keimigrasian dalam rangka meningkatkan investasi asing di Indonesia serta
meningkatkan kedatangan wisatawan mancanegara," demikian bunyi
pertimbangan SE tersebut yang ditandatangani Plt Ditjen Imigrasi Prof Widodo
Ekatjahjana
Mengusahakan
Sistem Pembayaran Bisa menggunakan Semua Kartu Bank Dunia
Sebelumnya, Sekjan
Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA), M Rachmad
mengeluhkan sistem pembayaran visa yang harus menggunakan Rupiah. Pembayaran
ini harus menggunakan rupiah karena sistem e-Visa belum menerima mata uang
asing sehingga terjadi kendala di bandara kedatangan. Padahal saat ini Imigrasi
sudah menerbitkan layanan visa online/e-Visa.
Subkoordinator Humas
Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menuturkan bahwa, Menteri Hukum dan HAM RI
Yasonna H.Laoly sudah berkoordinasi dengan kementerian Keuangan agar proses
pembayaran Visa On Arrival (VoA) lebih cepat dan ringkas.
"Baik penggunaan
mesin EDC (Electronic Data Capture) maupun transfer bank antarnegara
menimbulkan biaya tambahan, sedangkan dalam aturan penarikan PNBP tidak boleh
ada biaya tambahan. Ini yang sedang dikoordinasikan, agar pembayaran VoA bisa
lebih mudah lagi," ungkap Ahmad.
Selanjutnya,
Kementerian Keuangan menyambut baik inisiasi Imigrasi dan diskusi intens sedang
dilakukan. Kedua belah pihak saat ini sedang mempersiapkan implementasi skema
pembayaran baru untuk Visa on Arrival.
Pembentukan
Satgas VoA dan Kitas
Pihak imigrasi telah
melaksanakan rapat terbatas setelah dirundung berbagai masalah di atas.
Keputusan membuat Satgas VOA dan KITAS dituangkan dalam SK bernomor
IMI-0963.KP.04.01 TAHUN 2022. Surat ini dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi
Kemkumham pada tanggal 21 September 2022.
Berikut
sepenggal isinya:
Membentuk Satuan Tugas
Monitoring dan Supervisi Terhadap Kepatuhan Pelaksanaan Kemudahan dan
Percepatan Layanan Visa, Izin Tinggal dan Dokumen Keimigrasian Lainnya Guna
Mendukung Peningkatan Investasi Asing dan Devisa Dari Sektor Pariwisata yang
selanjutnya disebut Satuan Tugas dengan susunan sebagaimana tercantum pada
lampiran keputusan ini.
(ZIK/TIM)
0 Komentar