Inilah Deretan Gebrakan Baru Imigrasi Setelah di Kritik Oleh Presiden Jokowi

 

Plt Ditjen Imigrasi Prof Widodo Ekatjahjana (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil beberapa kebijakan baru setelah mendapat kritikan dari Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Mulai dari pembentukan Satgas hingga sistem pembayaran. Kebijakan baru yang telah diambil oleh Imigrasi tersebut setelah disentil oleh Presiden Jokowi terkait dengan pelayanan keimigrasian VoA dan KITAS tersebut.

Mempersingkat Layanan Izin menetap selama 14 hari menjadi 2-4 hari

Ditjen Imigrasi membuat kebijakan baru yakni memangkas proses pembuatan izin tinggal yang sebelumnya diproses 14 hari, kini menjadi 2-4 hari saja. Hal tersebut dituang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi mengenai Tata Cara Pemberian Layanan Izin Tinggal Keimigrasian.

Plt Ditjen Imigrasi, Prof Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa, sebagai bentuk tindak lanjut atas instruksi yang diberikan oleh Presiden RI Joko Widodo untuk memberikan kemudahan layanan Izin Tinggal Keimigrasian, pihaknya kini memberikan kebijakan yang baru mengenai hal tersebut kepada Para Investor Asing.

“Sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden RI untuk memberikan kemudahan layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam rangka meningkatkan investasi asing di Indonesia serta meningkatkan kedatangan wisatawan mancanegara," demikian bunyi pertimbangan SE tersebut yang ditandatangani Plt Ditjen Imigrasi Prof Widodo Ekatjahjana

Mengusahakan Sistem Pembayaran Bisa menggunakan Semua Kartu Bank Dunia

Sebelumnya, Sekjan Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA), M Rachmad mengeluhkan sistem pembayaran visa yang harus menggunakan Rupiah. Pembayaran ini harus menggunakan rupiah karena sistem e-Visa belum menerima mata uang asing sehingga terjadi kendala di bandara kedatangan. Padahal saat ini Imigrasi sudah menerbitkan layanan visa online/e-Visa.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menuturkan bahwa, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H.Laoly sudah berkoordinasi dengan kementerian Keuangan agar proses pembayaran Visa On Arrival (VoA) lebih cepat dan ringkas.

"Baik penggunaan mesin EDC (Electronic Data Capture) maupun transfer bank antarnegara menimbulkan biaya tambahan, sedangkan dalam aturan penarikan PNBP tidak boleh ada biaya tambahan. Ini yang sedang dikoordinasikan, agar pembayaran VoA bisa lebih mudah lagi," ungkap Ahmad.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan menyambut baik inisiasi Imigrasi dan diskusi intens sedang dilakukan. Kedua belah pihak saat ini sedang mempersiapkan implementasi skema pembayaran baru untuk Visa on Arrival.

Pembentukan Satgas VoA dan Kitas

Pihak imigrasi telah melaksanakan rapat terbatas setelah dirundung berbagai masalah di atas. Keputusan membuat Satgas VOA dan KITAS dituangkan dalam SK bernomor IMI-0963.KP.04.01 TAHUN 2022. Surat ini dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi Kemkumham pada tanggal 21 September 2022.

Berikut sepenggal isinya:

Membentuk Satuan Tugas Monitoring dan Supervisi Terhadap Kepatuhan Pelaksanaan Kemudahan dan Percepatan Layanan Visa, Izin Tinggal dan Dokumen Keimigrasian Lainnya Guna Mendukung Peningkatan Investasi Asing dan Devisa Dari Sektor Pariwisata yang selanjutnya disebut Satuan Tugas dengan susunan sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini. (ZIK/TIM)

 

 

 


Posting Komentar

0 Komentar