Inilah Ketentuan ITAS Investor Asing yang Merangkap Sebagai Direksi atau Komisaris

 

Direktorat Jenderal Imigrasi (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Selepas masa kritis pandemi Covid-19, Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan nasional berupaya untuk memberikan kemudahan penanaman modal, terutama bagi investor dari luar negeri. Sehubungan dengan hal tersebut, penjamin Penanam Modal Asing (PMA) harus memahami bahwa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor memberikan syarat batas minimum dana investasi sebesar Rp 1 Miliar.

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu menuturkan bahwa, Warga Negara Asing (WNA) yang mempunyai kedudukan sebagai direksi atau komisaris berinvestasi dengan nilai yang memenuhi syarat tidak diwajibkan menyertakan RPTKA/IMTA dan dapat menggunakan ITAS Investor.

“Untuk WNA yang mempunyai kedudukan sebagai direksi ataupun komisaris berinvestasi dengan jumlah yang memenuhi syarat tidak diwajibkan menyertakan RPTKA/IMTA dan bisa menggunakan ITAS Investor”, ujar Pramella.

Ketentuan nilai minimal investasi untuk permohonan Visa dan Izin Tinggal Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Asing (Investor) adalah sebagai berikut: 

1. Vitas PMA Murni: Rp 1.125.000.000, 

2. Vitas PMA Merangkap Direktur/Komisaris: Rp1.000.000.000, 

3. ITAS PMA Merangkap Direktur/Komisaris: Rp 1.000.000.000, 

4. ITAS PMA Murni: Rp 1.125.000.000

“Kami tegaskan pula bahwa WNA pemegang ITAS atau ITAP Investor yang rangkap jabatan boleh berkegiatan karena posisi dia sebagai direksi/komisaris memiliki kewenangan, tanggung jawab serta hak sebagai bagian dari organ perusahaan. Tentu yang bersangkutan berkepentingan agar perusahaannya berjalan dengan baik. Dengan begitu, dimungkinkan memiliki fungsi pengawasan, pembinaan serta manajerial guna menjamin perusahaan berjalan dengan baik” ucap Pramella.

Sementara itu, bagi WNA yang menjabat sebagai direksi ataupun komisaris perusahaan dan menanamkan modal dengan jumlah di bawah Rp 1 Miliar wajib menggunakan ITAS dan ITAP kerja. Dengan demikian, pada saat pengurusannya TKA harus menyertakan persyaratan dokumen dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Adapun pengajuan rangkap jabatan ke kantor imigrasi yang dilakukan paling lambat 30 hari sejak terpenuhinya dokumen persyaratan. Jika permohonan rangkap jabatan diajukan karena jabatan  didapatkan pada periode yang hampir bersamaan, maka bisa dilayani dengan hanya satu permohonan.

“Kami juga mengimbau agar Penanggung Jawab atau Penjamin melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada hari yang sama setelah menerima Bukti Pengantar Pembayaran yang juga sekaligus sebagai Tanda Terima Permohonan,” tandasnya. (RED)

 


Posting Komentar

0 Komentar