Direktorat Jenderal Imigrasi (Foto:dok) |
Direktur Izin Tinggal
Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu menuturkan bahwa, Warga Negara Asing
(WNA) yang mempunyai kedudukan sebagai direksi atau komisaris berinvestasi
dengan nilai yang memenuhi syarat tidak diwajibkan menyertakan RPTKA/IMTA dan
dapat menggunakan ITAS Investor.
“Untuk WNA yang
mempunyai kedudukan sebagai direksi ataupun komisaris berinvestasi dengan
jumlah yang memenuhi syarat tidak diwajibkan menyertakan RPTKA/IMTA dan bisa
menggunakan ITAS Investor”, ujar Pramella.
Ketentuan nilai minimal investasi untuk permohonan Visa dan Izin Tinggal Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Asing (Investor) adalah sebagai berikut:
1. Vitas PMA Murni: Rp 1.125.000.000,
2. Vitas PMA Merangkap Direktur/Komisaris: Rp1.000.000.000,
3. ITAS PMA Merangkap Direktur/Komisaris: Rp 1.000.000.000,
4. ITAS PMA Murni: Rp 1.125.000.000
“Kami tegaskan pula
bahwa WNA pemegang ITAS atau ITAP Investor yang rangkap jabatan boleh
berkegiatan karena posisi dia sebagai direksi/komisaris memiliki kewenangan,
tanggung jawab serta hak sebagai bagian dari organ perusahaan. Tentu yang
bersangkutan berkepentingan agar perusahaannya berjalan dengan baik. Dengan
begitu, dimungkinkan memiliki fungsi pengawasan, pembinaan serta manajerial
guna menjamin perusahaan berjalan dengan baik” ucap Pramella.
Sementara itu, bagi WNA
yang menjabat sebagai direksi ataupun komisaris perusahaan dan menanamkan modal
dengan jumlah di bawah Rp 1 Miliar wajib menggunakan ITAS dan ITAP kerja.
Dengan demikian, pada saat pengurusannya TKA harus menyertakan persyaratan
dokumen dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Adapun pengajuan
rangkap jabatan ke kantor imigrasi yang dilakukan paling lambat 30 hari sejak
terpenuhinya dokumen persyaratan. Jika permohonan rangkap jabatan diajukan
karena jabatan didapatkan pada periode
yang hampir bersamaan, maka bisa dilayani dengan hanya satu permohonan.
“Kami juga mengimbau
agar Penanggung Jawab atau Penjamin melakukan pembayaran Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) pada hari yang sama setelah menerima Bukti Pengantar
Pembayaran yang juga sekaligus sebagai Tanda Terima Permohonan,” tandasnya. (RED)
0 Komentar