Petugas PLN yang sedang memeriksa kWh Meter di rumah pelanggan (Foto:dok) |
General
Manager PLN UID Jakarta Raya Doddy B Pangaribuan menjelaskan bahwa, dengan
tertib menggunakan tenaga listrik, tentunya masyarakat juga memiliki sebuah
komitmen bersama. “"Dengan tertib memanfaatkan tenaga listrik, masyarakat
juga turut memiliki komitmen, yakni menempatkan keselamatan manusia merupakan
hal utama yang perlu dijaga”, ujar Doddy.
Doddy
juga berkomitmen, untuk menjaga keandalan tenaga listrik sampai kerumah-rumah
pelanggan dengan mengutamakan prinsip keselamatan ketenagalistrikan. Hal itu
dilakukan dengan berbagai upaya seperti, memasang kWh meter yang dilengkapi
dengan Mini Circuit Breaker (MBC) untuk mengukur dan membatasi daya listrik
yang masuk kerumah para pelanggan, selanjutnya listrik yang masuk sesuai dengan
daya berlangganan dan dengan kapasitas kabel yang terpasang di rumah pelanggan.
Kalau
tidak ada meteran di rumah pelanggan, dikhawatirkan arus listrik yang masuk itu
berlebih sehingga kabelnya panas dan berpotensi korsleting sampai timbul
percikan api dan kebakaran," ucap Doddy.
Langkah
PLN selanjutnya, yaitu inspeksi rutin terhadap jaringan listrik yang menjadi
aset PLN mulai dari pembangkit sampai ke kWh meter. Dalam pemeriksaan kWh
meter, PLN memiliki program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untuk
memastikan kWh meter berfungsi baik sebagai pengukur dan pembatas listrik ke
rumah. Petugas P2TL akan memeriksa apakah kWh meter pada kondisi normal, tidak
ada kelainan dan mengalirkan listrik sesuai daya berlangganan. "Kalau ada
kelainan di kWh meter, ini berpotensi bahaya karena listrik yang masuk ke dalam
rumah bisa jadi tidak sesuai dengan seharusnya, lagi-lagi ini juga berpotensi
kebakaran, karenanya mohon tertib," tutur Doddy.
Doddy
juga menegaskan bahwa batas dan wewenang PLN Unit Induk Distribusi, adalah dari
mulai gardu distribusi sampai dengan kWh meter. Sementara dari kWh meter ke
dalam rumah pelanggan menjadi hak dan wewenang pelanggan.
Untuk terhindar dari bahaya kelistrikan, PLN memberikan cara kepada para pelanggan agar tertib menggunakan tenaga listrik, diantaranya :
Tidak perlu mengutak atik kWh meter PLN yang berada dirumah pelanggan, karena selain membahayakan juga termasuk dalam pelanggaran, Tidak mengambil listrik langsung dari tiang, Jika memerlukan listrik tambahan baik untuk sementara maupun permanen, bisa menghubungi langsung petugas PLN secara resmi dengan melalui aplikasi PLN Mobile, Jika terjadi masalah kelistrikan yang menjadi wewenang PLN, pelanggan bisa menghubungi PLN di aplikasi PLN Mobile, sehingga pengaduannya tercatat dan petugas yang datang juga merupakan petugas resmi yang ditugaskan PLN, Sebelum membeli atau sewa rumah, pastikan tidak ada masalah kelistrikan terkait kWh meter maupun pembayaran listrik. Dalam perjanjian sewa atau jual beli, kelistrikan bisa dimasukkan dalam salah satu klausul, Sebelum membeli atau sewa rumah, pastikan tidak ada masalah kelistrikan terkait kWh meter maupun pembayaran listrik. Dalam perjanjian sewa atau jual beli, kelistrikan bisa dimasukkan dalam salah satu klausul.
Dalam hal pemasangan baru, penambahan daya, maupun transaksi kelistrikan lain dengan PLN, pelanggan akan mendapatkan nomor registrasi untuk pembayaran melalui bank, karenanya PLN tidak menerima pembayaran di lokasi. "Kalau ada gangguan listrik di dalam rumah, lapornya bukan ke PLN, tapi ke teknisi kelistrikan dan bisa lewat PLN Mobile juga dengan fitur ListriQu," ucap Doddy.(TIM/RED)
0 Komentar