Inilah Tips Dari PLN Hindari Korsleting Listrik Untuk Cegah Kebakaran

 

 Petugas PLN yang sedang memeriksa kWh Meter di rumah pelanggan (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya menghimbau kepada masyarakat untuk tertib memanfaatkan tenaga listrik demi menghindari bahaya kebakaran akibat korsleting listrik. Hal ini disampaikan oleh PLN menanggapi banyaknya peristiwa kebakaran di wilayah Jakarta dalam beberapa waktu terakhir, dimana kebanyakan penyebab terjadinya akibat korsleting listrik.

General Manager PLN UID Jakarta Raya Doddy B Pangaribuan menjelaskan bahwa, dengan tertib menggunakan tenaga listrik, tentunya masyarakat juga memiliki sebuah komitmen bersama. “"Dengan tertib memanfaatkan tenaga listrik, masyarakat juga turut memiliki komitmen, yakni menempatkan keselamatan manusia merupakan hal utama yang perlu dijaga”, ujar Doddy.

Doddy juga berkomitmen, untuk menjaga keandalan tenaga listrik sampai kerumah-rumah pelanggan dengan mengutamakan prinsip keselamatan ketenagalistrikan. Hal itu dilakukan dengan berbagai upaya seperti, memasang kWh meter yang dilengkapi dengan Mini Circuit Breaker (MBC) untuk mengukur dan membatasi daya listrik yang masuk kerumah para pelanggan, selanjutnya listrik yang masuk sesuai dengan daya berlangganan dan dengan kapasitas kabel yang terpasang di rumah pelanggan.

Kalau tidak ada meteran di rumah pelanggan, dikhawatirkan arus listrik yang masuk itu berlebih sehingga kabelnya panas dan berpotensi korsleting sampai timbul percikan api dan kebakaran," ucap Doddy.

Langkah PLN selanjutnya, yaitu inspeksi rutin terhadap jaringan listrik yang menjadi aset PLN mulai dari pembangkit sampai ke kWh meter. Dalam pemeriksaan kWh meter, PLN memiliki program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untuk memastikan kWh meter berfungsi baik sebagai pengukur dan pembatas listrik ke rumah. Petugas P2TL akan memeriksa apakah kWh meter pada kondisi normal, tidak ada kelainan dan mengalirkan listrik sesuai daya berlangganan. "Kalau ada kelainan di kWh meter, ini berpotensi bahaya karena listrik yang masuk ke dalam rumah bisa jadi tidak sesuai dengan seharusnya, lagi-lagi ini juga berpotensi kebakaran, karenanya mohon tertib," tutur Doddy.

Doddy juga menegaskan bahwa batas dan wewenang PLN Unit Induk Distribusi, adalah dari mulai gardu distribusi sampai dengan kWh meter. Sementara dari kWh meter ke dalam rumah pelanggan menjadi hak dan wewenang pelanggan.

Untuk terhindar dari bahaya kelistrikan, PLN memberikan cara kepada para pelanggan agar tertib menggunakan tenaga listrik, diantaranya :

Tidak perlu mengutak atik kWh meter PLN yang berada dirumah pelanggan, karena selain membahayakan juga termasuk dalam pelanggaran, Tidak mengambil listrik langsung dari tiang, Jika memerlukan listrik tambahan baik untuk sementara maupun permanen, bisa menghubungi langsung petugas PLN secara resmi dengan melalui aplikasi PLN Mobile, Jika terjadi masalah kelistrikan yang menjadi wewenang PLN, pelanggan bisa menghubungi PLN di aplikasi PLN Mobile, sehingga pengaduannya tercatat dan petugas yang datang juga merupakan petugas resmi yang ditugaskan PLN, Sebelum membeli atau sewa rumah, pastikan tidak ada masalah kelistrikan terkait kWh meter maupun pembayaran listrik. Dalam perjanjian sewa atau jual beli, kelistrikan bisa dimasukkan dalam salah satu klausul, Sebelum membeli atau sewa rumah, pastikan tidak ada masalah kelistrikan terkait kWh meter maupun pembayaran listrik. Dalam perjanjian sewa atau jual beli, kelistrikan bisa dimasukkan dalam salah satu klausul.

Dalam hal pemasangan baru, penambahan daya, maupun transaksi kelistrikan lain dengan PLN, pelanggan akan mendapatkan nomor registrasi untuk pembayaran melalui bank, karenanya PLN tidak menerima pembayaran di lokasi. "Kalau ada gangguan listrik di dalam rumah, lapornya bukan ke PLN, tapi ke teknisi kelistrikan dan bisa lewat PLN Mobile juga dengan fitur ListriQu," ucap Doddy.(TIM/RED)


Posting Komentar

0 Komentar