Sekolah Menengah Atas (SMA ) Negeri 17 Bekasi (Foto:dok) |
Seperti cerita dugaan
pungli di SMAN 17 Kota Bekasi, pada sejumlah berita foto yang beredar terlihat
tiga pilihan sumbangan pendidikan dengan nominal yang berbeda yang harus
dibayarkan orang tua siswa, yakni Rp 8,5 juta, Rp 8 juta, atau Rp 7 juta.
Sejumlah masyarakat
menganggap nilai tersebut cukup mahal alias fantastis. Lain lagi uang seragam
berkisar satu jutaan rupiah, uang buku dan sebagainya. Menyikapi hal ini, NCW
(Nasional Coruption Watch) tengah melirik dan mendorong Aparat Penegak Hukum
(APH) masuk untuk menyelidiki dugaan Pungli demikian.
"Modus sumbangan,
dengan bertameng payung hukum yang justru mereka (Disdik Jabar dan Pihak SMAN
17) kami kira menyalahi aturan. Coba ya, sekarang Kepala Dinas Jawa Barat, Dedi
Supandi melalui Kepala KCD 3, Asep Sudarsono mengatakan pungutan dihentikan
dulu. Menunggu instruksi Kadis. Menunggu apa dan berapa lama.? Toh pungutan
sudah berjalan. Uang sumbangan langsung masuk ke rekening sekolah loh, yang
katanya dan seharusnya ke Komite Sekolah," kata Herman, Ketua Investigasi
DPP NCW, Kamis (29/9/2022) sore.
Hal pilihan nilai
sumbangan yang tertera, lanjutnya. "Yang namanya sumbangan kan sifatnya
sukarela. Tertera 3 pilihan nilai besar begitu, namanya apa.? Tanya tuh
pendidiknya. Dan pak Asep pada statemen nya di media jangan beri edukasi yang
salah pada masyarakat," ujarnya.
Herman yang punya latar
belakang pendidik ini juga menjabarkan, Peraturan menteri pendidikan,
kebudayaan, riset dan teknologi Republik Indonesia nomor: 27/P tahun 2022
tanggal 24 Januari 2022 tentang Satuan Biaya Penerima Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Kesetaraan Masing-masing
Daerah Tahun Anggaran 2022.
"Didalam
Permendikbud di atas mengatur mengenai satuan biaya dana BOS dan BOP yang
diterima di setiap satuan pendidikan tahun 2022 berdasarkan indeks kemahalan
konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik. Jadi masing-masing
daerah berbeda nilai penerimaan dana BOS," terang Herman.
Lanjut dia, untuk
melaksanakan Permendikbudristek nomor 2 tahun 2022 tentang Juknis BOS dan BOP
Pendidikan kesetaraan, perlu menyimak Kemendikbud nomor 27 tahun 2022 tentang
Satuan Biaya BOS Reguler dan BOP Kesetaraan Masing-masing Daerah.
Satuan biaya yang
diatur dalam Permendikbudristek ini sama seperti tahun lalu. Jadi satuan biaya
setiap daerah berbeda-beda. Buat daerah yang membutuhkan biaya lebih mahal,
secara otomatis pasti lebih tinggi. Dengan kata lain, Satuan Biaya dihitung
berdasarkan indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta
didik.
"Sebagai contoh
Satuan Biaya/Peserta didik/tahun Kota Bekasi untuk SMA : Rp. 1.720.000, SMK :
Rp. 1.840.000. Ini yang diterima masing-masing sekolah di Kota Bekasi. Lain
dari Pemprov dan bantuan lainnya. Untuk lebih lengkapnya, silahkan buka
Kemendikbud Nomor 27 tahun 2022," tuturnya.
Masih kata Herman, lalu
kenapa bisa pihak SMAN 17 buka nilai sumbangan 7 jutaan lebih begitu.? Mau
dikemanakan uangnya.?
"Anehnya lagi,
kenapa pak Asep Sudarsono yang jelaskan ke wartawan. Itu Kepala Sekolah, ibu
Dra. Turheni Komar, M.Pd kemana.? Apakah Kepala KCD sudah beralih fungsi
menjadi Humas Kepala Sekolah?," tanya Herman.
Diakhir pertemuan,
Herman meminta agar aparat kepolisian, kejaksaan untuk masuk menyelidiki dugaan
Pungli itu. "Mari kita dorong rekan-rekan APH masuk (red: Penyelidikan). Periksa
itu Kepala Sekolahnya!. Dan kami juga tengah investigasi, mengumpulkan
data-data laporan. Jika pendidikan rusak, niscaya masa depan anak bangsa di
sekolah kan rusak juga. Kita harus cegah," tutupnya.
Ditempat terpisah
sebelumnya seperti dilansir media lain, Asep membenarkan data tersebut
merupakan surat edaran SMAN 17 Kota Bekasi. Namun dia mengatakan biaya tersebut
merupakan pungutan sekolah berdasarkan Peraturan Menteri 44 tahun 2022 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan dan Pergub No
44 Tahun 2022 tentang Komite sekolah.
"Kebijakan kita
itu untuk sementara diberhentikan dulu saja, yang sudah bayar ditahan dulu.
Yang mau bayar diserahkan ke orang tua dulu. Nanti kan pemerintah juga
menyadari kalau sekolah tidak memenuhi standar kan juga bagaimana. Setelah ada
instruksi Pak Kadis sudah hentikan saja dulu semuanya, pertemuan dengan orang
tua," pungkasnya. (TIM/RED)
0 Komentar