Instruksi Disdik, 'Pungli' dihentikan. NCW: APH Diminta Periksa Kepala Sekolah

 

Sekolah Menengah Atas (SMA ) Negeri 17 Bekasi (Foto:dok)
Bekasi, KORANTRANSAKSI.com - Rerata orang tua murid  berkeinginan anaknya disekolahkan di SMA Negeri dengan pertimbangan sekolah negeri agar biaya sekolah terjangkau. Namun realitanya setelah anaknya masuk sekolah negeri, khususnya untuk orangtua ekonomi menengah ke bawah dipusingkan biaya sekolah di SMAN yang juga mahal.

Seperti cerita dugaan pungli di SMAN 17 Kota Bekasi, pada sejumlah berita foto yang beredar terlihat tiga pilihan sumbangan pendidikan dengan nominal yang berbeda yang harus dibayarkan orang tua siswa, yakni Rp 8,5 juta, Rp 8 juta, atau Rp 7 juta.

Sejumlah masyarakat menganggap nilai tersebut cukup mahal alias fantastis. Lain lagi uang seragam berkisar satu jutaan rupiah, uang buku dan sebagainya. Menyikapi hal ini, NCW (Nasional Coruption Watch) tengah melirik dan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) masuk untuk menyelidiki dugaan Pungli demikian.

"Modus sumbangan, dengan bertameng payung hukum yang justru mereka (Disdik Jabar dan Pihak SMAN 17) kami kira menyalahi aturan. Coba ya, sekarang Kepala Dinas Jawa Barat, Dedi Supandi melalui Kepala KCD 3, Asep Sudarsono mengatakan pungutan dihentikan dulu. Menunggu instruksi Kadis. Menunggu apa dan berapa lama.? Toh pungutan sudah berjalan. Uang sumbangan langsung masuk ke rekening sekolah loh, yang katanya dan seharusnya ke Komite Sekolah," kata Herman, Ketua Investigasi DPP NCW, Kamis (29/9/2022) sore.

Hal pilihan nilai sumbangan yang tertera, lanjutnya. "Yang namanya sumbangan kan sifatnya sukarela. Tertera 3 pilihan nilai besar begitu, namanya apa.? Tanya tuh pendidiknya. Dan pak Asep pada statemen nya di media jangan beri edukasi yang salah pada masyarakat," ujarnya.

Herman yang punya latar belakang pendidik ini juga menjabarkan, Peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi Republik Indonesia nomor: 27/P tahun 2022 tanggal 24 Januari 2022 tentang Satuan Biaya Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Kesetaraan Masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2022.

"Didalam Permendikbud di atas mengatur mengenai satuan biaya dana BOS dan BOP yang diterima di setiap satuan pendidikan tahun 2022 berdasarkan indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik. Jadi masing-masing daerah berbeda nilai penerimaan dana BOS," terang Herman.

Lanjut dia, untuk melaksanakan Permendikbudristek nomor 2 tahun 2022 tentang Juknis BOS dan BOP Pendidikan kesetaraan, perlu menyimak Kemendikbud nomor 27 tahun 2022 tentang Satuan Biaya BOS Reguler dan BOP Kesetaraan Masing-masing Daerah.

Satuan biaya yang diatur dalam Permendikbudristek ini sama seperti tahun lalu. Jadi satuan biaya setiap daerah berbeda-beda. Buat daerah yang membutuhkan biaya lebih mahal, secara otomatis pasti lebih tinggi. Dengan kata lain, Satuan Biaya dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik.

"Sebagai contoh Satuan Biaya/Peserta didik/tahun Kota Bekasi untuk SMA : Rp. 1.720.000, SMK : Rp. 1.840.000. Ini yang diterima masing-masing sekolah di Kota Bekasi. Lain dari Pemprov dan bantuan lainnya. Untuk lebih lengkapnya, silahkan buka Kemendikbud Nomor 27 tahun 2022," tuturnya.

Masih kata Herman, lalu kenapa bisa pihak SMAN 17 buka nilai sumbangan 7 jutaan lebih begitu.? Mau dikemanakan uangnya.?

"Anehnya lagi, kenapa pak Asep Sudarsono yang jelaskan ke wartawan. Itu Kepala Sekolah, ibu Dra. Turheni Komar, M.Pd kemana.? Apakah Kepala KCD sudah beralih fungsi menjadi Humas Kepala Sekolah?," tanya Herman.

Diakhir pertemuan, Herman meminta agar aparat kepolisian, kejaksaan untuk masuk menyelidiki dugaan Pungli itu. "Mari kita dorong rekan-rekan APH masuk (red: Penyelidikan). Periksa itu Kepala Sekolahnya!. Dan kami juga tengah investigasi, mengumpulkan data-data laporan. Jika pendidikan rusak, niscaya masa depan anak bangsa di sekolah kan rusak juga. Kita harus cegah," tutupnya.

Ditempat terpisah sebelumnya seperti dilansir media lain, Asep membenarkan data tersebut merupakan surat edaran SMAN 17 Kota Bekasi. Namun dia mengatakan biaya tersebut merupakan pungutan sekolah berdasarkan Peraturan Menteri 44 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan dan Pergub No 44 Tahun 2022 tentang Komite sekolah.

"Kebijakan kita itu untuk sementara diberhentikan dulu saja, yang sudah bayar ditahan dulu. Yang mau bayar diserahkan ke orang tua dulu. Nanti kan pemerintah juga menyadari kalau sekolah tidak memenuhi standar kan juga bagaimana. Setelah ada instruksi Pak Kadis sudah hentikan saja dulu semuanya, pertemuan dengan orang tua," pungkasnya. (TIM/RED)


Posting Komentar

0 Komentar