(Foto:Ilustrasi Korupsi) |
Jaksa menyebut
perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan pejabat Waskita Karya itu yakni
melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya
(Persero). Hal itu tertuang dalam surat tuntutan Adi Wibowo yang dibacakan
jaksa KPK dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat (PN Jakpus) Senin (26/9/2022).
Selain melakukan
kongkalikong agar proses lelang dimenangkan, perbuatan rasuah Adi Wibowo dan
sejumlah pihak akhirnya menguntungkan PT Waskita Karya senilai Rp
26.667.071.208,84.
"Yaitu melakukan
pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya,
mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain tanpa izin tertulis dari PPK dan
mengajukan pencairan pembayaran 100 % atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak
sesuai dengan kondisi kemajuan pekerjaan sebenarnya dalam pengadaan pembangunan
Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan Di Kabupaten Gowa pada Kemendagri Tahun
Anggaran (TA) 2021," ujar Jaksa Ikhsan Fernandy.
Tak hanya memperkaya PT
Waskita Karya, Adi Wibowo juga memperkaya korporasi PT Cahaya Teknindo
Majumandiri sebesar Rp 80.076.241. Kemudian memperkaya mantan PPK pada Satker
Setjen Kemendagri Dudi Jocom sebesar Rp 500 juta.
Kerugian
Negara
Atas perbuatan rasuah
pada proyek itu, negara diduga mengalami kerugian senilai Rp 27.247.147.449,84.
PT Waskita Karya diduga kuat penyumbang terbesar atas kerugian negara tersebut.
Adapun pagu anggaran pembangunan gedung kampus IPDN Gowa di Provinsi Sulsel
senilai Rp 128.513.491.000. Sementara dalam proses lelang, PT Waskita Karya
dimenangkan dengan harga penawaran sebesar Rp 125.686.000.000.
"Yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan
Negara yang seluruhnya sejumlah Rp 27.247.147.449,84," ungkap jaksa.
Mantan Kepala Divisi I
PT Waskita Karya Adi Wibowo dituntut pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan penjara
denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa Adi Wibowo berupa pidana penjara selama 4 tahun 6
bulan dikurangi selama dalam tahanan," ujar Jaksa Ikhsan Fernandy
membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Senin (26/9/2022).
Perkaya
Diri Sendiri dan Korporasi
Jaksa meminta Majelis
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)
menyatakan Adi Wibowo terbukti bersalah memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau korporasi terkait pembangunan Gedung IPDN Kabupaten Gowa, Provinsi
Sulawesi Selatan (Sulsel).
Jaksa menuntut hakim
menyatakan Adi Wibowo terbukti secara sah bersalah atas tindak pidana korupsi
secara bersama-sama sebagimana diatur dalam UU Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 15 UU
No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP
sebagaimana dakwaan.
Dalam menyusun
tuntutan, jaksa memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Dalam
hal memberatkan, jaksa menilai Adi Wibowo tidak mendukung program pemerintah
dalam upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). (TIM/RED)
0 Komentar