Saat ini pihak Imigrasi menyediakan layanan Visa On Arrival (VoA) sesuai dengan skema pembayaran yang sudah diamanatkan oleh Kementerian Keuangan (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
“Saat ini Imigrasi
memberikan layanan Visa on Arrival sesuai dengan skema pembayaran yang
diamanatkan oleh Kementerian Keuangan. Di sana disebutkan bahwa collecting
agent dilarang mengenakan biaya atas transaksi setoran Penerimaan Negara kepada
Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Sektor”, ucap Achmad.
Namun, disisi lain
volume untuk kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dengan subjek Visa On Arrival,
baik turis maupun pelaku bisnis pun semakin tinggi. Tetapi, dengan demikian,
peningkatan sarana dan prasarana terutama dalam aspek pembayaran sangat
diperlukan. Oleh karena itu, terdapat proses yang harus dijalani untuk
menyediakan metode pembayaran baru.
“Baik penggunaan mesin
EDC (Electronic Data Capture) maupun transfer bank antarnegara menimbulkan
biaya tambahan, sedangkan dalam aturan penarikan PNBP tidak boleh ada biaya
tambahan. Ini yang sedang dikoordinasikan, agar pembayaran VoA bisa lebih mudah
lagi,” tuturnya.
Ia menambahkan, Kementerian Keuangan menyambut baik inisiasi imigrasi dan diskusi intens sedang dilakukan. Saat ini, kedua belah pihak sedang mempersiapkan skema pembayaran baru untuk Visa On Arrival (VoA). “Sebagai fasilitator pembangunan nasional, kami berupaya sedapat mungkin agar layanan dan fungsi pengawasan semakin optimal. Harapannya bisa segera, sesuai dengan arahan Presiden,” tutupnya. (TIM/RED)
0 Komentar