(Foto:dok) |
Dalam ketentuan
tersebut diatur pula penambahan 11 negara subjek visa on arrival sebagai
berikut: Albania, Andorra, Chile, Ekuador, Islandia, Liechtenstein, Palestina,
San Marino, Suriname, Uzbekistan, dan Vatikan. Sementara itu, subjek fasilitas
Bebas Visa Kunjungan tetap terdiri dari sembilan negara yang merupakan anggota
ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar,
Singapura, Thailand dan Vietnam.
Subkoordinator Humas
Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan bahwa, di dalam surat edaran yang
terbaru, terdapat penambahan 11 negara dengan subjek VoA selain penambahan
jenis kegiatan yang diizinkan menggunakan fasilitas BVK.
“Betul, dalam Surat
Edaran yang terbaru ada penambahan 11 negara subjek VoA selain penambahan jenis
kegiatan yang diizinkan menggunakan fasilitas BVK dan VoA. Di antaranya adalah
kunjungan wisata; tugas pemerintahan; pembicaraan bisnis; pembelian barang;
kunjungan rapat; atau transit”, ujar Achmad Nur Saleh.
Achmad juga mengatakan
bahwa, ada perubahan dalam hal Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang
menyediakan fasilitas BVK dan VoA. “Harus diperhatikan bahwa ada perubahan TPI
yang menyediakan fasilitas baik BVK maupun VoA, terutama TPI Udara. Ada
beberapa penambahan TPI, namun ada pula yang di ketentuan terdahulu masih
menyediakan fasilitas BVK atau VoA tapi sekarang tidak lagi.
Beberapa di antaranya
itu Bandara Adisumarmo – Surakarta; Raja Haji Fi Sabilillah – Tanjung Pinang;
Sultan Mahmud Badaruddin II – Palembang; Syamsuddin Noor – Banjarma Untuk
memperoleh BVK atau VoA, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang
sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; tiket kembali atau tiket
terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain; serta bukti pembayaran
untuk pengajuan VoA.
“Tarif VoA masih
sebesar Rp 500.000,- , demikian pula perpanjangannya. Izin tinggal yang berasal
dari VoA bisa diperpanjang hanya satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan
dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di
Indonesia. Izin tinggal tersebut tidak dapat dialihstatuskan maupun dikonversi
ke jenis izin tinggal yang lain,” tutup Achmad.sin”, tuturnya. (ZIK/RED)
0 Komentar