Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2022 terhitung mulai 3 Oktober S/D 16 Oktober 2022 (Foto:Divisi Humas Polri) |
Taslim juga mengungkapkan bahwa,
pelanggaran-pelanggaran yang memang berpotensi menimbulkan fatalitas korban
tetap akan ditindak tilang. "Tetap ada sanksi tilang, untuk pelanggaran
yang berpotensi menyebabkan laka, khususnya menimbulkan fatalitas korban,"
tuturnya.
Dilansir dalam laman Korlantas Polri, Operasi Zebra
2022 akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai 3-16 Oktober 2022 di seluruh
wilayah Indonesia. Informasi itu juga dibenarkan oleh Kombes Pol Taslim.
Operasi Zebra 2022 akan mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan
Kamseltibcarlantas yang Presisi". Adapun kamseltibcarlantas adalah
kepanjangan dari keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Taslim memberikan himbauan kepada masyarakat dapat bekerja sama
dalam Operasi Zebra 2022 ini. "Saya berharap kerja sama masyarakat.
Mungkin dalam pelaksanaannya boleh jadi sedikit mengganggu kenyamanan
masyarakat atau bahkan timbul ekses yang kurang produktif," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa operasi kepolisian pada dasarnya adalah kegiatan rutin yang ditingkatkan agar hasil giatnya lebih bisa dirasakan, misalnya menurunnya pelanggaran lantas dan angka kecelakaan di jalan. Menurut Taslim, mekanisme tindakan pelanggaran Operasi Zebra 2022 akan mengutamakan teguran atau peringatan saja, baik tertulis maupun lisan. Namun, beberapa pelanggaran yang sifatnya menimbulkan fatalitas laka akan diberlakukan sanksi tilang. (ZIK)
0 Komentar