Plt Direktur Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Widodo Ekatjahjana Saat Lakukan Kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan pada kamis, (22/9/2022) |
selain itu, Widodo juga
melakukan pemantauan secara langsung terhadap pelayanan keimigrasian yang
diperuntukan bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI).
Bahkan, Widodo sempat berbincang-bincang dengan pemohon untuk mengetahui
komentar terkait dengan pelayanan keimigrasian yang mereka terima.
Plt Direktur Jenderal (Ditjen) Imigrasi Widodo Ekatjahjana Saat berbincang dengan salah satu pemohon Warga Negara Asing (WNA) (Foto:Instagram Imigrasi Jakarta Selatan) |
Kegiatan kunjungan ini
dilakukan sebagai tindaklanjuti atas instruksi dari Presiden Joko Widodo dan
Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi. Kebijakan ini berlaku pada
perpanjangan Visa On Arrival, perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan, perpanjangan
Izin Tinggal Terbatas, perpanjangan izin tinggal tetap, maupun permohonan yang
lainnya. (RN)
0 Komentar