Mengenal Paspor Elektronik, Inilah Syarat Untuk Membuat Hingga Rincian Biayanya

 

Paspor Elektronik Indonesia (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Paspor diperlukan saat berpergian ke luar negeri, sebab paspor menjadi bukti identitas yang sah bagi warga negara asing. Tidak hanya paspor biasa, Indonesia telah menerbitkan paspor elektronik (e-paspor) yang bisa diajukan oleh masyarakat luas. Dilansir dari laman Imigrasi, tidak ada perbedaan perlakuan terhadap paspor biasa maupun paspor elektronik.

Baik paspor biasa maupun e-paspor adalah dokumen negara yang sah dan bisa digunakan ke negara mana pun. Paspor elektronik dan non-elektronik menjadi dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Indonesia dari pemegang yang bersangkutan saat berada di luar wilayah Indonesia.

Dilansir dari laman Imigrasi, tidak ada perbedaan perlakuan terhadap paspor biasa maupun paspor elektronik. Baik paspor biasa maupun e-paspor adalah dokumen negara yang sah dan bisa digunakan ke negara mana pun.

Paspor elektronik dan non-elektronik menjadi dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Indonesia dari pemegang yang bersangkutan saat berada di luar wilayah Indonesia.

Syarat mengajukan paspor elektronik

Persyaratan mengajukan permohonan paspor elektronik atau e-paspor tidak berbeda dengan pengajuan paspor biasa. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan e-paspor meliputi: KTP Kartu keluarga Akta kelahiran, ijazah, surat baptis, atau buku nikah Surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama Sedangkan untuk penggantian paspor, cukup membawa KTP dan paspor lama, dilengkapi surat penetapan pengadilan jika pernah berganti nama.

Cara membuat paspor elektronik

Untuk membuat paspor elektronik, bisa diajukan melalui website imigrasi atau download aplikasi Layanan Paspor Online. Tata cara pengajuan paspor elektronik sebagai berikut: Memilih kantor imigrasi yang memiliki teknologi untuk membuat paspor elektronik, sebab belum semua kantor imigrasi bisa menerbitkan paspor online Setelah memilih kantor imigrasi yang ingin didatangi, tentukan waktu dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan Simpan atau cetak barcode antrian, lalu datang sesuai jadwal untuk perekaman data dan wawancara Saat ini, harga paspor elektronik baru sebesar Rp 600.00, dengan biaya perpanjangan Rp 100.000 untuk paspor elektronik 24 halaman dan Rp 300.000 untuk 48 halaman. (ZIK/TIM)


Posting Komentar

0 Komentar