Paspor Elektronik Indonesia (Foto:dok) |
Baik paspor biasa
maupun e-paspor adalah dokumen negara yang sah dan bisa digunakan ke negara
mana pun. Paspor elektronik dan non-elektronik menjadi dokumen perjalanan
antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Indonesia dari
pemegang yang bersangkutan saat berada di luar wilayah Indonesia.
Dilansir dari laman
Imigrasi, tidak ada perbedaan perlakuan terhadap paspor biasa maupun paspor
elektronik. Baik paspor biasa maupun e-paspor adalah dokumen negara yang sah
dan bisa digunakan ke negara mana pun.
Paspor elektronik dan
non-elektronik menjadi dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri,
dan bukti kewarganegaraan Indonesia dari pemegang yang bersangkutan saat berada
di luar wilayah Indonesia.
Syarat
mengajukan paspor elektronik
Persyaratan mengajukan
permohonan paspor elektronik atau e-paspor tidak berbeda dengan pengajuan
paspor biasa. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan
e-paspor meliputi: KTP Kartu keluarga Akta kelahiran, ijazah, surat baptis,
atau buku nikah Surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama Sedangkan
untuk penggantian paspor, cukup membawa KTP dan paspor lama, dilengkapi surat
penetapan pengadilan jika pernah berganti nama.
Cara
membuat paspor elektronik
Untuk membuat paspor
elektronik, bisa diajukan melalui website imigrasi atau download aplikasi
Layanan Paspor Online. Tata cara pengajuan paspor elektronik sebagai berikut:
Memilih kantor imigrasi yang memiliki teknologi untuk membuat paspor
elektronik, sebab belum semua kantor imigrasi bisa menerbitkan paspor online
Setelah memilih kantor imigrasi yang ingin didatangi, tentukan waktu dan
lengkapi dokumen yang dibutuhkan Simpan atau cetak barcode antrian, lalu datang
sesuai jadwal untuk perekaman data dan wawancara Saat ini, harga paspor
elektronik baru sebesar Rp 600.00, dengan biaya perpanjangan Rp 100.000 untuk
paspor elektronik 24 halaman dan Rp 300.000 untuk 48 halaman. (ZIK/TIM)
0 Komentar