Ombudsman RI Berikan Motivasi Terhadap Pekerja Migran Guna Menjadi Agen Perubahan

 

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng Saat Menghadiri Pelepasan 519 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan melalui program Antarpemerintah (G TO G) Indonesia dengan Korea Selatan 
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng memberikan motivasi terhadap para Pekerja Migran Indonesia agar bermimpi besar sebagai duta Indonesia yang menjadi agen perubahan sepulangnya ke Indonesia. Ia mengatakan bahwa, nantinya ada program rehabilitasi sosial, ketika nanti para PMI tersebut pulang dari Korea dan setibanya di Indonesia.

“Mimpinya harus besar, ke Korea menjadi duta Indonesia dan pulang ke Indonesia pun harus menjadi agen perubahan”, ujar Robert di Jakarta.

Robert juga mengungkapkan, program rehabilitasi dan reintegrasi sosial perlu dimanfaatkan sebaik mungkin agar keahlian dan pengalaman yang diperoleh selama berada di Korea Selatan dapat diaplikasikan di Indonesia.

Sebelumnya Robert Na Endi Jaweng mengikuti pelepasan 519 Pekerja Migran Indonesia dengan melalui program antarpemerintah (G TO G) Indonesia dengan Korea Selatan di hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta pada Senin (26/9/2022).

Dia mengatakan, Ombudsman RI merupakan sebuah lembaga yang diberi mandat oleh Negara untuk mengawasi pelayanan publik. Dan ia menuturkan bahwa, BP2MI sudah melaksanakan perannya untuk menghadirkan wujud negara kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara efektif, sejak tahap pemberangkatan.

“BP2MI memberikan pelayanan yang semaksimal mungkin terhadap para Pekerja Migran Indonesia dengan narasi besarnya ialah negara hadir memberikan pelayanan yang prima”, tutur Robert.

Robert juga berharap agar ketika para Pekerja Migran Indonesia sudah tiba ditempat tujuan, sistem penanganan PIM juga mesti teratur dengan baik, misalnya terkait dengan pengantaran pekerja migran Indonesia ke tempat tujuannya. Selain itu, pihaknya juga selalu mengingatkan kepada para Pekerja Migran Indonesia untuk selalu menaati peraturan yang berlaku di negara tujuan. (ZIK/TIM)


Posting Komentar

0 Komentar