Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng Saat Menghadiri Pelepasan 519 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan melalui program Antarpemerintah (G TO G) Indonesia dengan Korea Selatan |
“Mimpinya harus besar,
ke Korea menjadi duta Indonesia dan pulang ke Indonesia pun harus menjadi agen
perubahan”, ujar Robert di Jakarta.
Robert juga
mengungkapkan, program rehabilitasi dan reintegrasi sosial perlu dimanfaatkan
sebaik mungkin agar keahlian dan pengalaman yang diperoleh selama berada di
Korea Selatan dapat diaplikasikan di Indonesia.
Sebelumnya Robert Na
Endi Jaweng mengikuti pelepasan 519 Pekerja Migran Indonesia dengan melalui
program antarpemerintah (G TO G) Indonesia dengan Korea Selatan di hotel
kawasan Kelapa Gading, Jakarta pada Senin (26/9/2022).
Dia mengatakan,
Ombudsman RI merupakan sebuah lembaga yang diberi mandat oleh Negara untuk
mengawasi pelayanan publik. Dan ia menuturkan bahwa, BP2MI sudah melaksanakan
perannya untuk menghadirkan wujud negara kepada para Pekerja Migran Indonesia
(PMI) secara efektif, sejak tahap pemberangkatan.
“BP2MI memberikan
pelayanan yang semaksimal mungkin terhadap para Pekerja Migran Indonesia dengan
narasi besarnya ialah negara hadir memberikan pelayanan yang prima”, tutur
Robert.
Robert juga berharap
agar ketika para Pekerja Migran Indonesia sudah tiba ditempat tujuan, sistem
penanganan PIM juga mesti teratur dengan baik, misalnya terkait dengan
pengantaran pekerja migran Indonesia ke tempat tujuannya. Selain itu, pihaknya
juga selalu mengingatkan kepada para Pekerja Migran Indonesia untuk selalu
menaati peraturan yang berlaku di negara tujuan. (ZIK/TIM)
0 Komentar