(Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Salah satunya ialah dengan penerbitan Permenkumham No. 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Ketua Ombudsman RI, Muhammad Najih menjelaskan bahwa, pihaknya telah mengapresiasi terhadap Ditjen Imigrasi yang telah menjalankan saran saran dari Ombudsman dengan sebaik baiknya.
“Kami mengapresiasi
respon ditjen imigrasi bahwa saran dari Ombudsman dapat dijalankan
sebaik-baiknya. Seperti kita tahu selama pandemi isu perlintasan mendapat
perhatian luas dari masyarakat”, ujar Muhammad Najih saat memberikan
sambutannya di Gedung Ombudsman RI, Kamis (14/09/2022).
Selanjutnya ia
mengatakan bahwa, sangat penting menjaga agar perlintasan keluar/masuk negara
tidak hanya memenuhi syarat administratif tetapi juga standar kesehatan. Hal
ini guna menjamin tidak ada kerugian yg bisa timbul di kemudian hari.
“Ombudsman melihat
bagaimana pelaksanaan kebijakan praktis yang dilaksanakan di keimigrasian
misalnya Permenkumham No 27 Tahun 2021 tentang pembatasan Orang Asing masuk ke
Indonesia dalam masa PPKM. Kami melihat pelru ada evaluasi kebijakan keimigrasian
di masa pandemi dan ini direspon baik oleh Imigrasi,” pungkas Najih.
Dan ini beberapa poin saran kebijakan lalu lintas WNA yang masuk ke wilayah Indonesia antara lain, Penerbitan Permenkumham No.34 Tahun 2021, Pengetatan untuk Permohonan Visa, yakni membuat ketentuan tentang pihak penjamin, Peningkatan Kompetensi petugas penginput data di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Integrasi data perlintasan WNA yang masuk ke wilayah Indonesia, data izin tinggal dan data permohonan paspor, Kemenkumham terus melakukan sinkronisasi data dan pengembangan Master Data Management (MDM) yang meliputi distribusi, konsolidasi, sinkronisasi, dan data cleansing.
Selain itu, Ombudsman berharap agar pelayanan Visa on Arrival dapat semakin maksimal dengan fasilitas serta sarana dan prasarana yang memadai. Sehubungan hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris yang hadir secara langsung menyampaikan bahwa Imigrasi saat ini menyelenggarakan layanan Visa on Arrival dengan skema pembayaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 225 Pasal 28.
“Dalam pasal tersebut
dinyatakan bahwa collecting agent dilarang mengenakan biaya atas transaksi
setoran Penerimaan Negara kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Sektor. Ada
beberapa negara seperti contohnya Turki telah menerapkan biaya tambahan untuk
pengajuan Visa on Arrival sebelum tiba di negaranya, namun kita menerapkan PMK
225 sehingga terkait layanan pembayaran seperti ini akan dikoordinasikan lebih
lanjut,” jelas Amran.
Dalam kesempatan yang
sama, Direktur Sistem Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Agato P. P.
Simamora menambahkan, biaya tambahan yang dimaksud adalah biaya remitansi
(swift) dari bank di luar negeri ke akun bank di Indonesia.
“Kami ingin ada
aplikasi yang langsung bisa bayar dari luar negeri. Kalau kode billing,
hambatannya adalah tidak ada nomor aku atau nomor bank. Maka harus ada rekening
penampung, akan tetapi masih terbentur izinnya. Terkait hal ini, Menkumham
sudah mengirimkan suratnya dan sedang menunggu tanggapan,” ujar Agato.
Dalam kurun waktu Maret-September
2022, tercatat sebanyak 216.353 Visa on Arrival tujuan Wisata telah diterbitkan
Imigrasi. Pengguna VoA didominasi oleh warga negara Australia, Singapura,
Malaysia, Cina dan India. (TIM)
0 Komentar