Pemkot Bogor Dukung Kajian Perubahan Jam Kerja Daerah Penyangga DKI Jakarta

 

Sejumlah Pekerja melintasi kawasan Sudirman, Sektor Non-esensial kini boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor, sebelumnya angka tersebut dibatasi hingga 50 persen (Foto:dok)
Bogor, KORANTRANSAKSI.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat mendukung pengkajian perubahan jam kerja di daerah penyanggah DKI Jakarta. Perubahan jam kerja ini untuk mengatasi kemacetan akibat mobilitas yang tinggi dari masyarakat di Jabodetabek. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan bahwa, kini wilayahnya yang menjadi hunian bagi pekerja di Jakarta dan sekitarnya perlu menyesuaikan diri, jika jam kerja diberlakukan di Ibu Kota.

"Tentu kajiannya harus bersama kita di Bogor juga dan daerah penyangga lain, karena banyak pekerja ke sana dari Bogor dan sekitarnya”, ujar Eko.

Eko menyebutkan, lebih dari 100 ribu warga Bogor yang bepergian pulang pergi Jakarta-Bogor menggunakan bus, kereta dan kendaraan pribadi. Angka tersebut cukup tinggi mengingat sekitar 60 ribu orang per hari beraktivitas menggunakan kereta api dan sisanya menggunakan kendaraan mobil pribadi, sepeda motor dan kendaraan umum lain.

Lalu lintas kendaraan di Kota Bogor pada hari kerja cukup padat di jam-jam tertentu setiap hari, sehingga jika pengaturan jam kerja di Jakarta akan berdampak pada jumlah kendaraan masuk dan keluar dari kota hujan.

Eko mengemukakan melihat kondisi Jakarta yang menjadi pusat kerja yang menyerap tenaga kerja dari daerah Bodetabek, pengaturan jam kerja tidak cukup melalui Pergub DKI, melainkan peraturan kementerian dan lembaga terkait. Pengaturan jam kerja perlu penyesuaian waktu masuk dan keluar kerja di kementerian, lembaga, juga perusahaan swasta. (WONG/TIM)


Posting Komentar

0 Komentar