Sejumlah Pekerja melintasi kawasan Sudirman, Sektor Non-esensial kini boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor, sebelumnya angka tersebut dibatasi hingga 50 persen (Foto:dok) |
"Tentu kajiannya
harus bersama kita di Bogor juga dan daerah penyangga lain, karena banyak
pekerja ke sana dari Bogor dan sekitarnya”, ujar Eko.
Eko menyebutkan, lebih
dari 100 ribu warga Bogor yang bepergian pulang pergi Jakarta-Bogor menggunakan
bus, kereta dan kendaraan pribadi. Angka tersebut cukup tinggi mengingat
sekitar 60 ribu orang per hari beraktivitas menggunakan kereta api dan sisanya
menggunakan kendaraan mobil pribadi, sepeda motor dan kendaraan umum lain.
Lalu lintas kendaraan
di Kota Bogor pada hari kerja cukup padat di jam-jam tertentu setiap hari,
sehingga jika pengaturan jam kerja di Jakarta akan berdampak pada jumlah
kendaraan masuk dan keluar dari kota hujan.
Eko mengemukakan
melihat kondisi Jakarta yang menjadi pusat kerja yang menyerap tenaga kerja
dari daerah Bodetabek, pengaturan jam kerja tidak cukup melalui Pergub DKI,
melainkan peraturan kementerian dan lembaga terkait. Pengaturan jam kerja perlu
penyesuaian waktu masuk dan keluar kerja di kementerian, lembaga, juga
perusahaan swasta. (WONG/TIM)
0 Komentar