(Foto:Ilustrasi Narkoba) |
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Beaar Akmal menjelaskan HT ditangkap berawal dari informasi ada penumpang dari Johor, Malaysia, ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta. Kepolisian lalu menunggu HT di kedatangan internasional pada pukul 23.30 WIB. Setelah tiba, HT kemudian melewati x-ray di pintu kedatangan internasional, petugas mengamankan HT berikut barang bukti yang disembunyikan di celana dalam. "Disembunyikan di bagian celana dalamnya, di karet pinggang celana dalam," ujar Akmal.
Berdasarkan keterangannya, HT diketahui merupakan karyawan swasta yang sering bepergian ke Johor, Malaysia. Selama 2022, HT sudah empat kali ke Johor dan mengonsumsi narkoba di sana. HT mengaku harga narkoba di Malaysia lebih murah dibanding di Indonesia. HT diketahui mendapatkan sejumlah narkoba tersebut dari ANE dan AJIE yang beralamat di Johor Baru, Malaysia. "Alasannya ingin konsumsi sendiri karena di Malaysia harga narkoba sangat murah. Sabu di Malaysia pengakuan pelaku harganya Rp200 ribu," ujar Akmal.
Akibat perbuatannya, HT
dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 sub Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 97 tentang
Psikotropika. Termasuk juga Permenkes Nomor 2 Tahun 2022 tentang Psikotropika
dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar. (**Odjie/ZIK)
0 Komentar