Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe Diblokir PPATK, Ada Dana Tunai Rp 61 Miliar

 

Gubernur Papua Lukas Enembe (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sejumlah rekening yang diduga berhubungan dengan Gubernur Papua Lukas Enembe. Beberapa bank di Papua melaksanakan perintah dari PPATK itu untuk menghentikan transaksi Lukas Enembe. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa, rekening milik yang bersangkutan dan pihak-pihak yang terkait sudah di bekukan sejak bulan yang lalu. 

“Rekening LE dan pihak-pihak terkait sudah diblokir sejak bulan lalu”, ujar  Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Pemblokiran tersebut terkait dengan penyidikan yang saat ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Nilai uang yang  terdapat dalam sejumlah rekening milik Lukas mencapai Rp 61 miliar. Uang itu disebut dimiliki Lukas dalam bentuk tunai.

Jumlah itu ditengarai hanya sebagian kecil saja lantaran beberapa di antaranya disebut sudah dilarikan ke luar negeri. Penelusuran dana Lukas itu karena politikus Partai Demokrat itu maupun keluarganya tidak memiliki bisnis yang bisa menjelaskan kepemilikan uang dalam jumlah besar.

Ivan mengatakan bahwa, uang tersebut bersumber dari dana otonomi khusus maupun setoran bupati di wilayah sana. Dugaan kepemilikan uang puluhan miliar itu disebut mejadi titik awal KPK mulai mengusut kasus ini.

KPK memanggil Lukas untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua hari ini, Senin, 12 September 2022. Lukas tidak datang dengan alasan sakit. Kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening  mengatakan kliennya ditetapkan menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar. Dia membantah tuduhan tersebut. Dia mengatakan uang tersebut merupakan milik Lukas yang digunakan untuk berobat. (ZIK/RED)

 

 

 


Posting Komentar

0 Komentar