Gubernur Papua Lukas Enembe (Foto:dok) |
“Rekening LE dan
pihak-pihak terkait sudah diblokir sejak bulan lalu”, ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Pemblokiran tersebut
terkait dengan penyidikan yang saat ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi. Nilai uang yang terdapat dalam
sejumlah rekening milik Lukas mencapai Rp 61 miliar. Uang itu disebut dimiliki
Lukas dalam bentuk tunai.
Jumlah itu ditengarai
hanya sebagian kecil saja lantaran beberapa di antaranya disebut sudah
dilarikan ke luar negeri. Penelusuran dana Lukas itu karena politikus Partai
Demokrat itu maupun keluarganya tidak memiliki bisnis yang bisa menjelaskan
kepemilikan uang dalam jumlah besar.
Ivan mengatakan bahwa,
uang tersebut bersumber dari dana otonomi khusus maupun setoran bupati di
wilayah sana. Dugaan kepemilikan uang puluhan miliar itu disebut mejadi titik
awal KPK mulai mengusut kasus ini.
KPK memanggil Lukas
untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua hari ini, Senin, 12 September 2022.
Lukas tidak datang dengan alasan sakit. Kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy
Rening mengatakan kliennya ditetapkan
menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar. Dia
membantah tuduhan tersebut. Dia mengatakan uang tersebut merupakan milik Lukas
yang digunakan untuk berobat. (ZIK/RED)
0 Komentar