Revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran HI Diduga Langgar Prosedur

(Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - PT Transjakarta diduga melanggar prosedur pembangunan revitalisasi Halte Transjakarta Tosari-Bundaran HI. Hal itu disampaikan Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) Boy Bhirawa berkaitan dengan revitalisasi halte tersebut yang menghalangi pandangan ke arah Patung Selamat Datang. Menurut Boy, pembangunan halte tersebut tidak melalui diskusi dengan TSP dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Padahal, ia mengatakan bahwa status Bundaran HI saat ini adalah Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). “Jadi seharusnya memang semua objek diduga cagar budaya itu melalui tim sidang pemugaran”, ujarnya.

Ia menambahkan, dengan dijadikannya Bundaran HI dan Patung Selamat Datang sebagai ODCB, maka tidak hanya fisik bangunannya saja yang perlu dilindungi, tapi juga visualnya. “ODCB itu cagar budaya yang bukan hanya fisiknya saja, tapi juga visualnya. Jadi visual objek cagar budaya itu tidak boleh ditutupi,” jelasnya.

Boy menegaskan bahwa secara etika, revitalisasi Halte Tosari-Bundaran HI memang bermasalah karena tidak menghargai bangunan yang diduga menjadi cagar budaya. Apalagi, atap yang dibangun pada halte tersebut cukup tinggi hingga menutupi Patung Selamat Datang. “Tapi kalau secara etika terhadap cagar budaya itu masalah,” tegasnya.

Sejarawan Rizal meminta Gubernur DKI Jakarta dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) untuk menghentikan proyek revitalisasi Halte Tosari-Bundaran HI. Menurutnya, revitalisasi halte tersebut membuat pandangan warga yang melintas di kawasan tersebut jadi terhalang ke arah Patung Selamat Datang. “Mohon pak gubernur @aniesbaswedan setop pembangunan halte @PT_Transjakarta yang arogan di kawasan cagar budaya penanda sejarah perubahan kota kolonial jadi kota nasional warisan Sukarno,” ucapnya. (TIM)

 

 

Posting Komentar

0 Komentar