Sekolah Menengah Atas (SMA) diwilayah Bekasi diduga melakukan 'Pungli' dengan melalui Sumbangan siswa (Foto:dok) |
Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat membantah dengan adanya kabar itu. Kepala Cabang Wilayah III Disdik Jabar, Asep Sudarsono mengatakan bahwa, "Yang ada di berita kan gitu, jadi menyudutkan sekolah, pungli. Kalau pungli masa komite dengan terang-terangan. Kalau melanggar aturan mereka juga takut, apalagi orang-orang ngerti gitu. Di berita itu pungli, nggak juga”, ujar Asep. Dalam foto yang beredar di media sosial, terdapat tiga pilihan sumbangan pendidikan dengan nominal berbeda yang harus dibayarkan oleh para orangtua siswa yakni Rp 8,5 juta, Rp 8 juta, atau Rp 7 juta.
Asep membenarkan data tersebut merupakan surat edaran SMAN 17 Kota Bekasi. Namun dia mengatakan biaya tersebut merupakan pungutan sekolah berdasarkan Peraturan Gubernur 44 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidik Asep membenarkan data tersebut merupakan surat edaran SMAN 17 Kota Bekasi, Namun dia mengatakan biaya tersebut merupakan pungutan sekolah berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan dan Tentang Komite Sekolah.
Ia juga menuturkan bahwa, idealnya seluruh biaya pendidikan ditanggung pemerintah provinsi seperti yang terjadi di DKI Jakarta. Namun, karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jabar belum mencukupi, sekolah dibolehkan memungut biaya pendidikan tergantung kebutuhan sekolah.
"Jadi gini, pembiayaan pendidikan itu idealnya oleh pemerintah semua, seperti di DKI Jakarta. Sehingga tidak ada sumbangan dari orang tua. Karena di Jabar itu masih belum memadai dari pemerintah, maka dibolehkan, bukan diharuskan. Dibolehkan ada sumbangan dari orang tua”, ucap dia.
"Di Wilayah DKI memang
karena PAD-nya tinggi ya kemudian gubernur punya program membebaskan semua
sumbangan akhirnya SMA/SMK bebas, kalau Jawa Barat belum bisa, karena
keterbatasan," imbuhnya.
Asep mengatakan pungutan tersebut tak hanya berlaku untuk SMAN 17 Kota Bekasi, tapi juga untuk seluruh sekolah di Jawa Barat. Nantinya pungutan tersebut akan dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, termasuk pembangunan sarana dan prasarana hingga pembiayaan tenaga pengajar non-PNS. "Sebetulnya bukan keinginan dia (SMAN 17 Bekasi). Kan gini, gurunya bukan PNS semuanya, sarananya belum dipenuhi oleh pemerintah. Sebenarnya sekolah nggak ingin ada sumbangan tapi kan guru siapa yang bayar," tuturnya.
Asep menambahkan tiga golongan bayaran Rp 8,5 juta, Rp 8 juta, dan Rp 7 juta bisa dipilih orang tua siswa tergantung kemampuan. Bayaran tersebut tidak berlaku bagi siswa kurang mampu. Menurutnya, nominal tersebut muncul mengacu pada kebutuhan SMAN 17 Kota Bekasi. "Jadi gini, betul kebutuhan sekolah kan berbeda satu dengan yang lainnya. Karena program sekolah juga berbeda, maka kebutuhan sekolah apa, maka ditawarkanlah ke orang tua yang mampu. Karena 20% yang tidak mampu itu sudah dibebaskan. Bagi yang mampu silakan pilih," jelasnya.
Pungutan
Sumbangan Disetop Sementara
Asep mengatakan, sejak
isu pungli muncul, pihaknya sudah berkoordinasi dengan SMAN 17 Kota Bekasi.
Disdik menginstruksikan untuk menghentikan sementara pungutan kepada orang tua
siswa atas munculnya isu tersebut. Pihaknya menunggu instruksi lebih lanjut
terkait pemberlakuan pemungutan biaya tersebut.
"Kebijakan kita
itu untuk sementara diberhentikan dulu saja, yang sudah bayar ditahan dulu.
Yang mau bayar diserahkan ke orang tua dulu. Nanti kan pemerintah juga
menyadari kalau sekolah tidak memenuhi standar kan juga bagaimana. Setelah ada
instruksi Pak Kadis sudah hentikan saja dulu semuanya, pertemuan dengan orang
tua," pungkasnya. (COK/ZIK)
0 Komentar