Untuk Pembelian Solar Sudah Dibatasi, Pertalite Kapan?

 

Papan petunjuk BBM yang berada di SPBU Tebet, Jakarta Selatan (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Pemerintah telah membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di SPBU, dan tengah menyusun kebijakan untuk ikut menerapkannya pada produk Pertalite. Pembatasan konsumsi Solar sudah diatur dalam keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi  (BPH Migas) berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Dalam aturan tersebut, pembelian BBM berjenis Solar itu dibatasi maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi beroda empat. Sementara untuk kendaraan umum angkutan orang ataupun barang roda empat, makskimal 80 liter per hari, dan untuk kendaraan umum orang atau barang roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.

Lantas, untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Pertalite kapan dibatasi? Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa, pihaknya belum menerima titah dari pemerintah untuk secara resmi mengatur volume pembelian Pertalite di SPBU.

"Untuk Pertalite belum (ada ancer-ancer). Kalau untuk Solar sudah ada ketentuan dari BPH Migas”, ujar Irto kepada tim KORANTRANSAKSI.com.

Irto juga menjelaskan saat ini, Pertamina masih melakukan uji coba pengendalian volume pembelian Pertalite sejak awal September 2022. Jumlah pembelian maksimal jenis BBM RON 90 tersebut 120 liter per hari di masing-masing SPBU.

"(Uji coba) masih terus dilakukan. Penggunaan QR Code dan pencatatan nopol berjalan agar masyarakat tersosialisasikan”, ucap Irto.

Namun, uji coba pembatasan pembelian Pertalite 120 liter per hari merupakan angka sementara sebagai default di sistem. Nantinya, angka tersebut akan disesuaikan dengan kuota BBM yang tersisa. "Itu angka sementara yang kita input dalam sistem, tidak ada konsumen yang akan melebihi angka tersebut”, tegas Irto. 

Warga harus menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar minyak berjenis Pertalite di SPBU Tebet, Jakarta Selatan (Foto:dok)
Harga BBM Sudah Naik, Kapan Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi?

Sebelumnyam, harga BBM jenis Pertalite, Solar hingga Pertamax telah naik pada 3 September 2022. Rencananya, pembelian Pertalite dan Solar juga akan ikut dibatasi agar penyaluran subsidi bisa lebih tepat sasaran.

Namun, pemerintah masih menunggu hasil revisi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif berharap, pembatasan pembelian BBM subsidi tersebut bisa berlaku dalam waktu dekat. "Kita sedang menyiapkan aturan baru. Sedang diproses, mudah-mudahan keluar dalam waktu enggak lama," kata Menteri Arifin.

Arifin menegaskan, pembelian Pertalite nantinya akan dikecualikan dari sejumlah kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin (CC) besar. Begitu juga untuk pemakaian Solar bagi kendaraan industri besar semisal truk angkutan logistik, yang disebutnya kerap memodifikasi kapasitas mesin agar bisa menampung lebih banyak bahan bakar dari seharusnya.

"Yang akan dilakukan pembatasan adalah kendaraan-kendaraan jenis komersial. Itu kan banyak, yang 4 roda, Pajero, lain sebagainya harusnya enggak boleh lah," ujar Arifin.

"Tapi juga kendaraan angkut yang pakai Solar juga banyak yang dimodifikasi. Yang harusnya isi cuman 120 (liter), dimodifikasi jadi 200-300 (liter). Jadi muatannya banyakan BBM, abis itu ke mana enggak tahu," tuturnya.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya untuk mengantisipasi dampak krisis global dengan menerapkan kebijakan yang sudah terkalkulasi dengan matang. Salah satunya, kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Presiden selalu berpikir untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar. Pemerintah selalu memberikan klarifikasi bahwa saat ini pemerintah sedang memperbaiki bagaimana caranya agar subsidi tepat sasaran," sambungnya.

Berdasarkan data dari BPS, kata dia, lebih dari 70 persen subsidi BBM selama ini justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu yaitu pemilik mobil-mobil pribadi. Untuk itu, pemerintah saat ini sedang membuat keseimbangan baru, terutama dengan beban APBN yang sangat berat.

Moeldoko pun menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi selalu mendengarkan pendapat dan kritik dari masyarakat. Dia menekankan kenaikan BBM telah melalui pertimbangan yang sangat panjang. "Arah pemerintah sangat jelas, yakni agar subsidi tepat sasaran. Yang perlu dipahami adalah seharusnya kita, masyarakat, ikut membantu pemerintah untuk agar subsidi ini tepat sasaran ke masyarakat miskin dan membutuhkan,” jelasnya. (TIM)




Posting Komentar

0 Komentar