Papan petunjuk BBM yang berada di SPBU Tebet, Jakarta Selatan (Foto:dok) |
Dalam aturan tersebut,
pembelian BBM berjenis Solar itu dibatasi maksimal 60 liter per hari untuk
kendaraan pribadi beroda empat. Sementara untuk kendaraan umum angkutan orang
ataupun barang roda empat, makskimal 80 liter per hari, dan untuk kendaraan
umum orang atau barang roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.
Lantas, untuk Bahan
Bakar Minyak (BBM) berjenis Pertalite kapan dibatasi? Corporate Secretary PT
Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa, pihaknya belum menerima
titah dari pemerintah untuk secara resmi mengatur volume pembelian Pertalite di
SPBU.
"Untuk Pertalite
belum (ada ancer-ancer). Kalau untuk Solar sudah ada ketentuan dari BPH Migas”,
ujar Irto kepada tim KORANTRANSAKSI.com.
Irto juga menjelaskan
saat ini, Pertamina masih melakukan uji coba pengendalian volume pembelian
Pertalite sejak awal September 2022. Jumlah pembelian maksimal jenis BBM RON 90
tersebut 120 liter per hari di masing-masing SPBU.
"(Uji coba) masih
terus dilakukan. Penggunaan QR Code dan pencatatan nopol berjalan agar
masyarakat tersosialisasikan”, ucap Irto.
Namun, uji coba
pembatasan pembelian Pertalite 120 liter per hari merupakan angka sementara
sebagai default di sistem. Nantinya, angka tersebut akan disesuaikan dengan
kuota BBM yang tersisa. "Itu angka sementara yang kita input dalam sistem,
tidak ada konsumen yang akan melebihi angka tersebut”, tegas Irto.
Warga harus menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar minyak berjenis Pertalite di SPBU Tebet, Jakarta Selatan (Foto:dok) |
Sebelumnyam, harga BBM
jenis Pertalite, Solar hingga Pertamax telah naik pada 3 September 2022.
Rencananya, pembelian Pertalite dan Solar juga akan ikut dibatasi agar
penyaluran subsidi bisa lebih tepat sasaran.
Namun, pemerintah masih menunggu hasil revisi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif berharap, pembatasan pembelian BBM subsidi tersebut bisa berlaku dalam waktu dekat. "Kita sedang menyiapkan aturan baru. Sedang diproses, mudah-mudahan keluar dalam waktu enggak lama," kata Menteri Arifin.
Arifin menegaskan, pembelian Pertalite nantinya akan dikecualikan dari sejumlah kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin (CC) besar. Begitu juga untuk pemakaian Solar bagi kendaraan industri besar semisal truk angkutan logistik, yang disebutnya kerap memodifikasi kapasitas mesin agar bisa menampung lebih banyak bahan bakar dari seharusnya.
"Yang akan
dilakukan pembatasan adalah kendaraan-kendaraan jenis komersial. Itu kan
banyak, yang 4 roda, Pajero, lain sebagainya harusnya enggak boleh lah,"
ujar Arifin.
"Tapi juga
kendaraan angkut yang pakai Solar juga banyak yang dimodifikasi. Yang harusnya
isi cuman 120 (liter), dimodifikasi jadi 200-300 (liter). Jadi muatannya
banyakan BBM, abis itu ke mana enggak tahu," tuturnya.
Kepala Staf
Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya untuk
mengantisipasi dampak krisis global dengan menerapkan kebijakan yang sudah
terkalkulasi dengan matang. Salah satunya, kebijakan kenaikan harga bahan bakar
minyak (BBM) bersubsidi.
"Presiden selalu
berpikir untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar. Pemerintah selalu
memberikan klarifikasi bahwa saat ini pemerintah sedang memperbaiki bagaimana
caranya agar subsidi tepat sasaran," sambungnya.
Berdasarkan data dari
BPS, kata dia, lebih dari 70 persen subsidi BBM selama ini justru dinikmati
oleh kelompok masyarakat yang mampu yaitu pemilik mobil-mobil pribadi. Untuk
itu, pemerintah saat ini sedang membuat keseimbangan baru, terutama dengan
beban APBN yang sangat berat.
Moeldoko pun menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi selalu mendengarkan pendapat dan kritik dari masyarakat. Dia menekankan kenaikan BBM telah melalui pertimbangan yang sangat panjang. "Arah pemerintah sangat jelas, yakni agar subsidi tepat sasaran. Yang perlu dipahami adalah seharusnya kita, masyarakat, ikut membantu pemerintah untuk agar subsidi ini tepat sasaran ke masyarakat miskin dan membutuhkan,” jelasnya. (TIM)
0 Komentar