Usai Ditegur, Kini Imigrasi Bentuk Satgas KITAS dan VoA

Usai disentil Presiden Joko Widodo, Direktorat Jenderal Imigrasi Membentuk Tim Satgas KITAS dan VoA (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membentuk Satgas Visa On Arrival (VoA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) setelah mendapat teguran dari Presiden Joko Widodo. Tugas utama dari kelompok tersebut ialah memudahkan dan mempercepat pembuatan dokumen keimigrasian.

Pihak imigrasi pun telah melaksanakan Rapat Terbatas setelah dirundung berbagai masalah mengenai pelayanan keimigrasian, kini pihaknya pun harus membenahinya. Keputusan membuat Satgas VOA dan KITAS dituangkan dalam SK bernomor IMI-0963.KP.04.01 TAHUN 2022. Surat ini dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi Kemkumham pada tanggal 21 September 2022.

Dan Satgas VoA dan KITAS mempunyai beberapa tugas yakni :

Melakukan monitoring dan supervisi terhadap kepatuhan pelaksanaan kemudahan dan percepatan pelayanan Izin Tinggal dan Dokumen Keimigrasian Lainnya di seluruh Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan keimigrasian yang berlaku.

2.Melaksanakan koordinasi dengan seluruh Unit Pelaksana Teknis dalam rangka mengidentifikasi kendala pelaksanaan kemudahan dan percepatan pelayanan Izin Tinggal dan Dokumen Keimigrasian Lainnya.

3.Melaksanakan evaluasi pelaksanaan kemudahan dan percepatan pelayanan Izin Tinggal dan Dokumen Keimigrasian Lainnya di seluruh Unit Pelaksana Teknis.

4.Mengambil tindakan yang diperlukan terhadap pejabat/pegawai yang tidak memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan Izin Tinggal dan Dokumen Keimigrasian Lainnya sesuai kebijakan yang ditetapkan pimpinan dan/atau peraturan perundang-undangan.

5.Melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap pejabat/pegawai yang diduga melanggar prinsip pelayanan keimigrasian yang cepat dan mudah.

6.Mengusulkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal untuk pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap pejabat/pegawai yang melanggar prinsip kemudahan dan percepatan pelayanan izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya atau melanggar kebijakan yang telah ditetapkan untuk mempermudah dan mempercepat layanan keimigrasian.

7.Melaporkan perkembangan dan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Imigrasi.

Membentuk Satuan Tugas Monitoring dan Supervisi Terhadap Kepatuhan Pelaksanaan Kemudahan dan Percepatan Layanan Visa, Izin Tinggal dan Dokumen Keimigrasian Lainnya Guna Mendukung Peningkatan Investasi Asing dan Devisa Dari Sektor Pariwisata yang selanjutnya disebut Satuan Tugas dengan susunan sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini. (TIM/RED)
 

Posting Komentar

0 Komentar