Seorang WNA Asal Bulgaria berinisial IDSR yang merupakan pelaku skimming dari Bali itu, akhirnya dideportasi oleh Imigrasi Singaraja (Foto:dok) |
Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa, WNA asal
Bulgaria yang terjerat dalam kasus skimming dan pembobolan ATM itu masuk ke
Indonesia pada 21 Desember 2020 dengan menggunakan visa kunjungan.
“WNA berinisial IDSR
asal Bulgaria itu terjerat kasus skimming dan pembobolan ATM tersebut, masuk ke
Indonesia pada tanggal 21 Desember 2020 dengan menggunakan visa kunjungan. Yang
bersangkutan dijemput dan diterima oleh Imigrasi Singaraja pada hari Jumat
tanggal 23 September 2022 dari Lapas Kelas IIB Karangasem karena sudah selesai
menjalani hukuman untuk diproses lebih lanjut”, ucap Anggiat.
Sebelumnya WNA Bulgaria
dalam persidangan dinyatakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP dan Pasal
46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor
493/PID.B/2021/PN DPS dimana yang bersangkutan dihukum pidana penjara selama 1
(satu) tahun 9 (sembilan) bulan.
“Orang asing dimaksud
telah melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan
ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan
perundang-undangan," ujarnya.
WNA Bulgaria tersebut
juga dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan
penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian. (TA/FER)
0 Komentar