Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman yang bernama Class Riese (56) Terancam Dideportasi oleh Imigrasi diduga terjerat kasus perampasan mobil yang dilakukannya di Buleleng, Bali (Foto:dok) |
Kasi Informasi Kantor
Imigrasi Singaraja, Made Rusdiko mengatakan bahwa, pihak Kepolisian sempat
meminta informasi terkait dengan izin tinggal WNA tersebut. Saat dilakukan
penyelidikan dalam sistem, diketahui bahwa Kitas itu diperoleh Kantor Imigrasi
Batam. Lantaran diterbitkan oleh kantor imigrasi lain, kini pihaknya tak bisa
mengakses lebih detail mengenai informasi tersebut.
“Kami tidak bisa
membuka lebih rinci soal data itu. Misalnya kapan izinnya diterbitkan, masa
berlakunya kapan, kapan masuk ke Indonesia. Karena informasi itu hanya bisa
diakses oleh Kantor Imigrasi yang menerbitkan izin tinggal, atau Ditjen
Imigrasi. Kami sudah sarankan agar kepolisian berkomunikasi langsung dengan
Kantor Imigrasi Batam”, ujar Rusdiko.
Lebih lanjut Rusdiko mengatakan, orang asing yang melanggar ketertiban umum, berpotensi dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya. Terlebih bila WNA tersebut melakukan pelanggaran pidana. “Kalau sudah melakukan tindak pidana, dan terbukti, sudah pasti akan ada proses deportasi dan penangkalan. Sanksi administratif keimigrasian itu akan diproses setelah mereka menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, tersangka Class Riese masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Buleleng. Penyidik masih membutuhkan keterangan terkait dengan peristiwa perampasan yang dilakukan tersangka pekan lalu. “Berkasnya sedang dilengkapi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dilimpahkan. Ada beberapa saksi-saksi yang harus diminta keterangan lagi, untuk memperkuat sangkaan pasal,” kata Sumarjaya.
Seperti diberitakan
sebelumnya, warga Kota Singaraja dibuat heboh dengan aksi pengemudi mobil DK 1659 US yang berkendara secara
ugal-ugalan. Mobil itu nyaris menyerempet beberapa sepeda motor saat melintas
di Jalan Ahmad Yani.
Mobil itu akhirnya
berhasil dihentikan di Jalan Ngurah Rai, tepatnya di depan UGD RSUD Buleleng.
Belakangan diketahui, mobil itu dikemudikan seorang WNA asal Jerman. Belakangan
Class Riese ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan. Dia
dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (TA/FER)
0 Komentar