Barang Bukti Pengungkapan Kasus kosmetik ilegal di Polda Metro Jaya (Foto:dok) |
Deputi Bidang
Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri
Indriani, mengatakan jumlah produk kosmetik berbahaya yang ditarik dari
peredaran terjadi dalam waktu setahun dari Oktober 2021 hingga Agustus 2022
dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. "Total temuan kosmetika
ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode yang sama,
yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp
34,4 miliar,” ungkapnya.
Reni mengatakan kandung
pada kosmetik tersebut dapat membahayakan kesehatan. Temuan didominasi oleh
bahan pewarna yang dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10. Pewarna Merah K3 dan
Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat
karsinogenik).
Terhadap berbagai
temuan tersebut, BPOM melalui Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia
telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan distribusi, termasuk
ritel. Tak hanya 16 kosmetik, BPOM menarik 41 item obat tradisional mengandung
Bahan Kimia Obat (BKPO) yang berbahaya bagi kesehatan. Hal ini terungkap
berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama periode Oktober 2021 hingga
Agustus 2022.
Pihak BPOM Menyegel kosmetik ilegal (Foto:dok) |
Selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022, BPOM telah melakukan pemblokiran (takedown) terhadap 83.700 link penjualan produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya. Tak hanya itu, BPOM juga memerintahkan produsen yang memproduksi dan mengimpor kosmetika mengandung bahan dilarang/berbahaya ke wilayah Indonesia agar melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan. "Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) BPOM," tandasnya. (ZIK)
0 Komentar