Anggota Brimob Tembak 3 Remaja Bercelurit di Bogor, Dianggap Membahayakan Warga

 

(Foto:Ilustrasi)
Bogor, KORANTRANSAKSI.com - Sebuah video yang memperlihatkan tiga remaja membawa celurit tergeletak di pinggir jalan diduga gangster dengan bekas luka tembak viral di media sosial. Mereka ditembak anggota Brimob. Dalam video tersebut, tiga orang tergolek lemas bersandar ke sebuah motor. Kondisi mereka bersimbah darah. Di sampingnya terlihat ada senjata tajam jenis celurit. Lokasi kejadian berada di perumahan Villa Bogor Indah (VBI) Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor.

Terkait hal ini, Polresta Bogor Kota memberi penjelasan. Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, peristiwa ini bermula ketika petugas patroli Polsek Bogor Utara menerima laporan warga yang ada di sekitaran lokasi kejadian Villa Bogor Indah, Kelurahan Ciparigi. Di mana warga tersebut melihat tiga orang remaja sudah tergeletak di pinggir Jalan.

"Dasar laporan tersebut petugas mendatangi lokasi kejadian dan melaksanakan pemeriksaan olah TKP serta membawa ketiga pelaku yang akan melakukan tindak kejahatan ini ke rumah sakit untuk dilaksanakan perawat. Dari hasil olah TKP, dan dikuatkan hasil pemeriksaan dokter, ketiga terduga pelaku ini mengalami luka tembak," kata Ferdy.

Peristiwa ini diketahui terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Menurut Ferdy, saat itu ketiga remaja tersebut berboncengan sepeda motor. Mereka mengacungkan celurit ke arah warga sekitar. Lalu, pada waktu bersamaan ada salah satu personel Brimob Bharatu ES sedang melintas di sekitar lokasi.

"Anggota ini melintas berpapasan tiga orang terduga pelaku ini, petugas Brimob ini mengunakan motor berboncengan dengan rekannya sipil. Karena yang 3 orang pelaku ini berputar-putar di sekitar Villa Bogor Indah, warga tersebut mengingatkan [dengan berteriak ke petugas] bahwa ada pelaku di sana bawa celurit ada begal," terang Ferdy.

Mendapat teriakan warga tersebut, Bharatu ES yang berpapasan dengan ketiga pelaku sempat bertanya ke para pelaku terkait apa yang sedang mereka lakukan. Namun, bukan dijawab, 2 orang pelaku turun sambil mengacungkan celurit. "Menanyakan sedang apa kalian di sini. Tetapi peringatan tersebut tidak digubris. Sebaliknya, justru 2 pelaku ini turun dari motor dan berusaha mendatangi m mengejar anggota brimob," tutur Ferdy.

Dalam kondisi terancam, Bharatu ES memberi tembakan peringatan sebanyak 2 kali. Namun bukanya menyerahkan diri, tiga pelaku justru melarikan diri. Bharatu ES sempat memberikan tembakan peringatan lagi. Namun, tak digubris. Karena dianggap membahayakan warga, ketiga pelaku akhirnya dilumpuhkan. "Jadi ada tiga kali tembakan peringatan. Karena tidak diindahkan atau dihiraukan, kemudian anggota brimob melakukan tembakan terarah terhadap pelaku karena dianggap sebagai orang yang membahayakan keselamatan dari pada warga sekitar," tuturnya.

Dalam kondisi terancam, Bharatu ES memberi tembakan peringatan sebanyak 2 kali. Namun bukanya menyerahkan diri, tiga pelaku justru melarikan diri. Bharatu ES sempat memberikan tembakan peringatan lagi. Namun, tak digubris. Karena dianggap membahayakan warga, ketiga pelaku akhirnya dilumpuhkan. "Jadi ada tiga kali tembakan peringatan. Karena tidak diindahkan atau dihiraukan, kemudian anggota brimob melakukan tembakan terarah terhadap pelaku karena dianggap sebagai orang yang membahayakan keselamatan dari pada warga sekitar," tuturnya.

"Kalau lihat statsusnya tiga orang ini satu orang sudah putus sekolah, dan dua orang masih sekolah di SMP. Umurnya 15 tahun dan 16 tahun. Tapi karena kondisi situasi malam hari menjelang dini hari mereka  membawa senjata tajam ini dianggap meresahkan dan membahayakan, apa lagi sudah ada peringatan mereka malah melakukan perlawanan," kata dia.

Adapun ketiga remaja tersebut yakni EL (15), AA (15). Keduanya masih berstatus pelajar SMP. Lalu pelaku lainnya berinisial AF (16), yang diketahui sudah putus sekolah. Ketiganya warga Kandang Roda, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Ferdy menegaskan, ketiganya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. Namun, saat ini pihak Kepolisian masih menunggu proses penyembuhan tiga pelaku. "Tetapi sekarang ini kami sedang fokus untuk proses penyembuhan supaya bisa segera sembuh sehat sediakala dan bisa kita mintai keterangan serta kita kembangkan apa motif dari ketiga orang ini sampai melakukan hal tersebut sehingga terjadi kejadian seperti ini," jelasnya. (WONG/TIM)

 


Posting Komentar

0 Komentar