“Pelayanan paspor yang
dihadirkan Imigrasi di KJRI Jeddah untuk membantu WNI di sini yang akan pulang
ke Indonesia. Bukan untuk membuat suatu hal yang ilegal (overstay) menjadi
legal ataupun menjadikan subjeknya legal, ” jelas Achmad pada Rabu
(19/10/2022).
Selain itu, lanjutnya,
penerbitan paspor juga ditujukan bagi WNI yang sudah menyelesaikan overstay-nya
dan ingin mengajukan izin tinggal baru untuk lanjut bekerja di sana.”Pelayanan
paspor bagi WNI overstay di Jeddah diselenggarakan selama dua bulan, yaitu pada
10 Oktober – 10 Desember 2022. Per tanggal 18 Oktober 2022, janji temu sudah
mencapai 15.400 orang dan kuota sudah penuh hingga 10 Desember 2022,” tuturnya.
Untuk menyukseskan
program itu, Ditjen Imigrasi mengirimkan tim perbantuan teknis ke KJRI Jeddah
yang terdiri atas 72 orang yang bertugas selama dua bulan secara bergiliran.
Achmad merinci dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pemohon paspor di KJRI
Jeddah sebagai berikut:
1. Paspor lama/fotokopi
paspor lama atau igamah/fotokopi igamah
2. Jika tidak memiliki
persyaratan pada poin 1, maka disyaratkan membawa dua dokumen bukti
kewarganegaraan Indonesia. Dokumen yang dapat digunakan antara lain KTP, Kartu
Keluarga, SIM, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan/Buku Nikah dan rekening bank di
Indonesia
3. Surat Bukti Lapor
Diri dari Fungsi Konsuler
4. Khusus bagi anak WNI
yang lahir di Arab Saudi disyaratkan melampirkan Surat Keterangan Lahir (SKL)
dari Fungsi Konsuler dan paspor kedua orang tua
Masyarakat Indonesia di
Jedah dan sekitarnya yang ingin mengurus paspor wajib membuat janji temu
terlebih dahulu melalui tautan yang telah disediakan. Saat kedatangan, petugas
imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan kemudian melakukan
verifikasi identitas kewarganegaraan Indonesia.
Selanjutnya akan
diterbitkan Bukti Domisili (Lapor Diri). Jika seluruh proses administratif
sudah selesai, pemohon paspor dapat menjalani wawancara dan pengambilan data
biometrik (foto dan sidik jari).”Paspor yang sudah terbit akan dikirimkan
kepada pemohon melalui SMSA atau NTC,” tutupnya. (ZIK/TIM)
0 Komentar