(Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
"Saat ini kami
sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur
kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami
mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami
informasikan”, ujar Widodo.
Di samping itu, Widodo
mengakui, bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang
biaya PNBP yang harus dibayarkan. Ia menyebutkan, saat ini aturan mengenai
biaya PNBP paspor masih dibahas bersama pemangku kepentingan terkait. “Saat ini
masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp
350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa
elektronik”, tuturnya.
Widodo juga
menjelaskan, kebijkan tersebut, tak berlaku kepada paspor yang terbit sebelum
tanggal disahkannya aturan tersebut. Dengan, paspor yang terbit sebelum
peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun.
Diketahui, masa berlaku paspor Indonesia yang awalnya lima tahun akan diperpanjang menjadi 10 tahun, menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang berlaku mulai Kamis (29/9/2022). "Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. (ZIK/TIM)
0 Komentar