Tangerang, KORANTRANSAKSI.com – Dua Warga Negara Asing (WNA) yang berinisial MD (Pria) asal Australia dan MT (Wanita) dari Jepang, akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara resmi karena telah menghina dan melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Permohonan maaf tersebut dilakukan oleh kedua WNA itu dengan mendatangi secara langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta didampingi oleh perwakilan Kedutaan Besar Australia dan Jepang di Jakarta.
Subkoordinator Humas
Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa, menurut informasi yang ia
terima langsung dari Kanim Soekarno-Hatta itu, kedua WNA telah meminta maaf
atas tindakan menghina petugas imigrasi
yang menjalankan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.
“Informasi yang kami
dapatkan dari Kanim Bandara Soekarno-Hatta itu, kedua WNA tersebut telah
meminta maaf atas tindakan yang mereka lakukan terhadap petugas imigrasi yang
sedang menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, Dua WNA
tersebut overstay, namun sempat menolak membayar biaya beban dan malah
bertindak kasar”, ujar Achmad.
Achmad juga
mengungkapkan bahwa, saat datang untuk meminta maaf, MD juga meminta agar
Imigrasi tidak membawa kasus ini ke ranah pidana atau melaporkan mereka ke
polisi. Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu dan bersedia
membayar denda overstay.
Peristiwa penghinaan
itu terjadi pada 17 Oktober 2022 di Terminal 3 Keberangkatan Bandara
Internasional Soekarno Hatta sekitar pukul 19.35 WIB. Saat itu, MD dan MT
bersama dua anak mereka akan terbang ke Australia menggunakan pesawat QF42.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, mereka telah overstay
masing-masing selama dua hari. Sesuai ketentuan, mereka diminta membayar biaya
denda.
Namun MD menolak untuk
membayar beban biaya overstay. Pria tersebut justru marah dan melempar petugas
Imigrasi. Dia juga mengacungkan jari tengah yang dipandang sebagai simbol
penghinaan dan sikap merendahkan petugas ketika menjalani pemeriksaan di
ruangan penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta.
Kejadian tersebut
menyebabkan mereka batal terbang ke Australia. Mereka kemudian meninggalkan
kantor Imigrasi begitu saja dengan kondisi paspor ditahan oleh petugas
imigrasi. Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto
mengatakan, tindakan dua WNA itu sangat menyinggung Imigrasi Republik
indonesia.
“Kami Sangat
tersinggung, pak Menteri juga sangat tersinggung. Tindakan ini sudah masuk
dalam unsur pidana”, tutur Tito. (ZIK/TIM)
0 Komentar