Suasana saat eksekusi lahan dan bangunan (Foto:dok) |
Dalam Eksekusi Tanah
Negara tersebut,dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.1452
K/Pid/1994 tertanggal 30 November 1994 Jo.Putusan Pengadilan Negeri Tangerang
No.21/Pts.Pid.Sus/1993PN TNG Tanggal 28 Mei 1994 Yang telah berkekuatan Hukum
Tetap( Inkracht van gewisjsde) dalam Perkara A/n Terdakwa Syarief Soegirwo yang
memutuskan antara lain: " Merampas untuk Negara C/q Departemen Agama
Republik Indonesia, yang berupa:
Tanah -tanah ex YPMII
yang terletak di Pademangan Ancol dan
Wilayah Kecamatan Ciputat- Tangerang Selatan dengan luas 120.241M2 sebagaimana
tercantum dalam lampiran Barang bukti Jo.Berita Acara Penyitaan terhadap
Tanah-tanah tersebut.
Dalam Eksekusi saat
itu, Merupakan tindak lanjut dari eksekusi terdahulu dan dilakukan terhadap
Tanah-tanah yang telah disita serta dititipkan kembali kepada Pihak yang saat
ini menguasai tanah tersebut diantaranya Sdr Wayong,Amirurrasyid Arifin,Asni
Oscar, Syamsidar, Ny Ely dan sdri Elvi husna dengan jumlah luas 3.600M2 yang
letaknya saling berdekatan.
Pada Momen
tersebut,Ketua Tim Kuasa Hukum Universitas Syarif Hidayatullah (UIN Jakarta)
SULAIMAN .N.SEMBIRING, SH.MH dari Kantor Hukum Sembiring &Ferdianza Law
Office menjelaskan: "Bahwa sejak awal Rektor UIN Jakarta serta Pihak
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan selaku Institusi yang memiliki
Tanggung jawab melakukan eksekusi, berpesan untuk dilakukannya langkah langkah
dan pendekatan yang Humanis, ungkap Sulaiman.
Sulaiman N Sembiring, S.H. M.H (Ketua Tim Kuasa Hukum UIN Jakarta (Foto:dok) |
Sulaiman N Sembiring menambahkan lebih lanjut" Bahwa dalam Rakor Antar Instansi tersebut, juga ditegaskan bahwa Apabila jika tanggal 20 Oktober disaat eksekusi masih ada warga yang menolak untuk di eksekusi, maka tidak ada lagi dialog dan upaya paksa pun harus dilakukan"
Berkaitan dengan Dialog
dan Musyawarah terdapat 4 (empat) warga
yang bersedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Tanah Negara tersebut
Yaitu Elvi Husna, Perwakilan Syamsidar, Amirrurasyid dan yang menguasai tanah
Wayong yakni Bambang Sugiharso yang telah dilakukan pada Tanggal 10 Oktober
2022. Untuk itu warga meminta kelonggaran waktu untuk membongkar sendiri rumah
mereka dengan batasan waktu hingga 15 Desember 2022.
Dalam Eksekusi Tanah
Negara Pada 20 Oktober 2022 Mendapat Pengamanan Penuh dari Pihak Kepolisian
Resort Kota Tangerang Selatan,Polsek Ciputat Timur, Dengan ini Kompol
Yulianto(Kapolsek)turut hadir, Kodim 0506 Tangerang, Koramil Ciputat, serta
Tenaga Pengamanan dari SatPol PP Kota Tangsel.
Lebih lanjut,
bahwasanya Pada 6(enam) bidang Tanah yang di eksekusi sebagaimana di sampaikan
Oleh Jaksa Eksekutor yang dipimpin langsung Chandra Kirana SH.MH saat pembacaan
Putusan pelaksanaan eksekusi akan adanya dipasang Plang yang menyatakan bahwa
tanah tersebut adalah Milik Pemerintah RI C/q Kementrian Agama.
Adapun bagi Pihak Pihak
maupun yang memgaku Kuasa Hukum dari terEksekusi, jika tidak menerima atau
menolak di eksekusi oleh Pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,dipersilahkan
mengambil langkah langkah hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,Imbuh
Chandra." Yang jelas kami disini dalam rangka Menjalankan Putusan
Pengadilan yang sudah mempunyai Kekuatan Hukum yang tetap, Pungkasnya.
Terkait masalah eksekusi
Tanah Milik Asset UIN, Salah satu Kabag Umum Biro AUK UIN Syarief Hidayatullah
Jakarta juga Sekertaris Tim Percepatan Penyelesaian Asset UIN yang dibenarkan
juga oleh Dr Afwan Faizin.MA selaku Kepala Pusat Layanan Humas dan Bantuan
Hukum( Puskum), Mengatakan bahwa" Eksekusi Pengembalian Tanah Negara ini
merupakan kelanjutan eksekusi yang dilakukan sebelumnya Yaitu Pada 12 Desember
2019 lalu.
Sebagaimana diketahui
bahwa UIN Jakarta selaku Perpanjangan Kementrian Agama RI membutuhkan Lahan
untuk Pembangunan Sarana Pendidikan yaitu Pembangunan Kampus dan gedung yang
berkaitan dengan kegiatan Per kuliahan, Yang saat ini belum memadai,oleh karena
itu Pengembalian Tanah Tanah Negara tersebut di tujukan untuk memenuhi
Kebutuhan Sarana Pendidikan.**(Iskandar)
0 Komentar