Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi (Foto:dok) |
"Untuk Kantor
Imigrasi Bekasi sendiri sudah mulai melaksanakan penerbitan paspor dengan masa
berlaku 10 tahun. Untuk rincian biaya pembuatan paspor sendiri pun masih sama
dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kemenkumham”, ujar Wahyu
Hidayat.
Ia juga menyampaikan
bahwa, Pemohon Paspor akan dikenakan biaya Rp 350.000, baik penerbitan paspor
baru atau perpanjangan. Selain itu, Biaya tersebut dikenakan untuk jenis paspor
biasa. "Untuk paspor elektronik (E-Paspor), dikenakan biaya Rp 650.000.
Sementara untuk pelayanan pembuatan paspor VIP atau satu hari selesai, akan
dikenakan biaya tambahan layanan sebesar Rp1.000.000”, tuturnya.
Berdasarkan Pasal 2A
Ayat (2) Permenkumham 18/2022, paspor masa berlaku paspor paling lama 10 tahun
hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun tahun
atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan dengan masa
berlaku paling lama lima tahun.
Khusus anak
berkewarganegaraan ganda (ABG), masa berlaku paspor akan menyesuaikan dengan
jangka waktu hingga anak tersebut diwajibkan untuk memilih kewarganegaraannya.
Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, masa
berlaku paspor menjadi 3 tahun, atau hingga ia menginjak usia 21 tahun. Usia
tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya. (ZIK)
0 Komentar