Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kemudahan Keimigrasian dalam Pemberian Visa dan Izin Tinggal. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 11 Oktober 2022 yang diselenggarakan di kawasan Swiss-Bellin Hotel, Kemayoran, Jakarta. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mendukung kegiatan investasi dan pariwisata secara berkelanjutan. dalam Kegiatan ini, turut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, serta Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI yakni Pamuji.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Abdi Widodo Subagio selaku Ketua penyelenggara menyampaikan laporannya, bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan informasi serta pemahaman terkait dengan Surat Edaran mengenai Kebijakan, Kemudahan dalam Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Rangka Peningkatan Investasi dan Kunjungan Kepariwisataan yang berkelanjutan.
Selanjutnya, kegiatan dibuka secara langsung oleh Ibnu Chuldun. Dalam sambutannya, Ibnu Chuldun pun menegaskan instruksi Bapak Presiden RI untuk memberikan kemudahan layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam rangka meningkatkan investasi asing di Indonesia serta meningkatkan kedatangan wisatawan mancanegara.“Sebagai tindak lanjut atas instruksi tersebut, kita wajib memberikan layanan Izin Tinggal Keimigrasian yang sejalan dengan tata nilai Kementerian Hukum dan HAM yaitu PASTI dan BerAKHLAK,” ujar Ibnu Chuldun.
(Foto:Humas Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok) |
Selanjutnya acara
dilanjutkan dengan kegiatan pemaparan sosialisasi oleh dua narasumber
yaitu Analis Keimigrasian Ahli Muda pada
Direktorat Izin tinggal Keimigrasian, Feri Ferdinanto dan Analis Keimigrasian
Ahli Pertama pada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Wihadi Sutrisno. (ZIK/RN)
0 Komentar