(Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Subkoordinator Humas
Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengungkapkan bahwa, Visa On Arrival (VoA)
dapat dipergunakan untuk enam jenis kegiatan, salah satunya untuk keperluan
bisnis. "VoA bisa digunakan untuk enam jenis kegiatan yaitu kunjungan
wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan
pembelian barang, kunjungan rapat serta transit”, ujar Achmad.
Aturan tersebut tertuang
dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0700.GR.01.01 pada 14 September 2022 dalam
rangka mendukung pariwisata berkelanjutan setelah membaiknya situasi pandemi
COVID-19.
Selain itu achmad juga
mengatakan bahwa, sembilan negara yang menjadi subjek bebas visa kunjungan
(BVK) dapat menggunakan fasilitas tersebut untuk keenam kegiatan yang telah
disebutkan. Sembilan negara subjek bebas visa kunjungan itu ialah Brunei
Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
"Perlu kami tegaskan penggunaan VoA secara ketat dibatasi untuk keenam
kegiatan itu, tidak lebih," ujarnya.
Syarat Bikin VoA Masuk
Indonesia
Bagi WNA yang ingin
mengajukan Voa harus melengkapi syarat yaitu paspor yang sah dan masih berlaku
paling singkat enam bulan. Berikutnya, tiket kembali atau tiket terusan untuk
melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Ketiga, pemohon VoA harus
memiliki surat permintaan kementerian/lembaga atau instansi dari Indonesia
apabila datang untuk tugas pemerintahan. Terakhir, menyertai bukti pembayaran penerimaan
negara bukan pajak (PNBP) VoA sebesar Rp 500 ribu. (ZIK/TIM)
0 Komentar