Kemenkumham : “WNA Dapat Pergunakan VoA Untuk Kepentingan Bisnis

 

(Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan bahwa, bagi Warga Negara Asing (WNA) dapat menggunakan Visa On Arrival (VoA) untuk beberapa kegiatan selain pariwisata, salah satunya untuk kepentingan bisnis.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengungkapkan bahwa, Visa On Arrival (VoA) dapat dipergunakan untuk enam jenis kegiatan, salah satunya untuk keperluan bisnis. "VoA bisa digunakan untuk enam jenis kegiatan yaitu kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat serta transit”, ujar Achmad.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0700.GR.01.01 pada 14 September 2022 dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan setelah membaiknya situasi pandemi COVID-19.

Selain itu achmad juga mengatakan bahwa, sembilan negara yang menjadi subjek bebas visa kunjungan (BVK) dapat menggunakan fasilitas tersebut untuk keenam kegiatan yang telah disebutkan. Sembilan negara subjek bebas visa kunjungan itu ialah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam. "Perlu kami tegaskan penggunaan VoA secara ketat dibatasi untuk keenam kegiatan itu, tidak lebih," ujarnya.

Syarat Bikin VoA Masuk Indonesia

Bagi WNA yang ingin mengajukan Voa harus melengkapi syarat yaitu paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan. Berikutnya, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Ketiga, pemohon VoA harus memiliki surat permintaan kementerian/lembaga atau instansi dari Indonesia apabila datang untuk tugas pemerintahan. Terakhir, menyertai bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) VoA sebesar Rp 500 ribu. (ZIK/TIM)


Posting Komentar

0 Komentar