Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah menerima laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi agar dilakukan pencegahan terhadap Chandra Tirta Wijaya berpergian ke luar negeri (Foto:dok) |
Subkoordinator Humas
Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa, Dimana, permintaan KPK
terkait perkara korupsi yang tengah diusut. "Yang bersangkutan (Chandra
Tirta Wijaya) aktif dalam daftar cegah”, ujar Achmad Nur Saleh.
Mantan anggota DPR
Fraksi PAN periode 2014 sampai 2019 itu dilakukan pencegahan ke luar negeri
selama enam bulan, sejak 25 Agustus sampai 25 Feruari 2023. Seperti diketahui,
KPK tengah melakukan pengembangan perkara korupsi terkait pengadaan pesawat
Airbus pada PT. Garuda Indonesia tahun 2010 sampai 2015. Dari kasus ini pun KPK
sudah menargetkan pihak-pihak yang akan ditetapkan tersangka.
Kepala Bagian
Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa adanya dugaan suap mencapai Rp 100
miliar mengalir kepada eks anggota DPR RI hingga pihak koorporasi. "Diduga
diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi”,
tutur Ali dalam keterangannya.
Hingga kini, KPK memang
belum dapat menyampaikan detail para tersangka maupun kontruksi perkara kasus
korupsi ini. Pihaknya hingga kini masih terus mengumpulkan sejumlah bukti dalam
proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Proses penyidikan yang
dilakukan KPK ini hasil kerja sama dengan otoritas negara lain diantaranya
Inggris dan Prancis yang bersedia membantu penegak hukum di Indonesia.
"Kami segera akan umumkan rangkaian dugaan perbuatan pidananya,
pihak-pihak yang berstatus tersangka dan pasal yang kemudian
disangkakan,"imbuhnya.
Dalam pengembangan
perkara ini, sebelumnya KPK telah menjerat eks Dirut PT Garuda Indonesia
Emirsyah Satar. Ia, kini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin
Bandung, Jawa Barat sejak Februari 2021.
Emirsyah menjalani
hukuman selama delapan tahun penjara. Dalam putusan kasasi Emirsyah diberi
hukuman membayar denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan penjara. Ditambah
Emirsyah diminta membayar uang pengganti mencapai 2.117.315,27 dolar Singapura,
subsider dua tahun penjara. Dalam perkara lain, Kejaksaan Agung RI juga telah
menjerat Emirsyah menjadi tersangka. Proses hukumnya di korps Adhyaksa hingga
kini masih berjalan atas dugaan korupsi pengadaan pesawat. Dimana dugaan telah
merugikan keuangan negara mencapai Rp 8.8 triliun. (ZIK/TIM)
0 Komentar