Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana saat menghadiri acara peluncuran aturan Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
Jumlah ini meningkat
tajam mengingat pergerakan masyarakat dunia sudah mulai menggeliat pasca
pandemi Covid-19 menurun. Angka Rp 3 triliun di luar target pemerintah yaitu
PNBP Ditjen Imigrasi untuk tahun 2022 sebesar Rp 2 triliun. “Atau sudah 152
persen dari target Rp 2 triliun," ujar Widodo Ekatjahjana.
Sumbangan PNBP yang
sangat besar itu paling banyak disetor dari visa. Di mana sejak pertengahan
2016 hingga pandemi ada kebijakan bebas visa lebih dari 160 negara. Lalu dari
mana sumbangan terbesar pendapatan visa itu? Ternyata dari wisatawan yang
melakukan pembayaran visa on arrival (VoA) sebesar Rp 500 ribu/orang. "Penerimaan
terbesar 2022 adalah dari pelayanan visa Rp 1.287.081.905.100," ucap Prof
Widodo Ekatjahjana.
Dari jumlah itu, Bali
masih menjadi motor utama penerimaan visa wisata. Dalam sehari, rata-rata
Bandara Bali bisa mendapatkan pendapatan dari visa sebesar Rp 4 miliar.
"Untuk di Bali saja, PNBP VoA dalam 6 bulan terakhir telah mencapai Rp
487.030.718.200," beber Prof Widodo Ekatjahjana.
Di sisi lain, Dirjen
Imigrasi telah menerbitkan aturan Visa Rumah Kedua hari ini. Visa ini sebagai
tindaklanjut UU Cipta Kerja yang memungkinkan para investor, global talent,
digital nomad dan diaspora untuk tinggal lebih lama di Indonesia hingga 5 tahun
dan dapat diperpanjang hingga 10 tahun. "Dengan diterbitkannya kebijakan
tersebut diperkirakan kontribusi PNBP Ditjen Imigrasi akan meningkat,"
pungkas Prof Widodo Ekatjahjana.
(TIM)
0 Komentar