Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi (Foto:dok) |
"Semua laporan
pengaduan ditindak lanjuti, jadi sabar ya”, ujar Yadi, Selasa (4/10/2022) pagi
ketika dikonfirmasi terkait Laporan Pengaduan LSM tentang dugaan praktik pungli
di SMAN 17 Kota Bekasi. "Kalau ada tambahan data kirim ke PTSP kantor saya
ya," imbuh Yadi.
Ditempat terpisah
sebelumnya, Ketua LSM NCW bidang Investigasi, Herman menuding Praktik ini
diduga dilakukan secara bersama-sama oleh kepala sekolah, wakil kepala sekolah
dan oknum Komite Sekolah.
"Kita menduga ada
semacam intrik oleh oknum Komite dan pihak sekolah, dalam hal ini ya Kepala
Sekolah menjadi penanggung jawabnya. Kita masih menggali kebenaran informasi
lapangan. Jika benar demikian, kita sangat menyesalkan adanya praktik pungli di
lembaga pendidikan seperti itu," katanya di Kantor Pusat NCW, Jakarta,
Selasa (4/10/2022) siang.
Sejak tahun 2009,
lanjut dia, pemerintah telah mengalokasikan 20 persen dari APBN untuk anggaran
pendidikan (mandatory spending). "Alokasi tersebut, menjadikan Indonesia
sebagai salah satu negara dengan belanja publik untuk pendidikan terbesar di
Asia. Tapi masih saja marak laporan praktik pungli di sekolah-sekolah. Kan
sangat mencoreng dunia pendidikan negeri ini," tutur Herman.
Halnya pihak SMAN 17,
Fitri sebut pungutan dari orang tua siswa terjadi dikarenakan pencairan dana
BOS tiap tahun tidak full. "Hampir tiap tahun kami (SMAN 17) tidak
menerima Dana BOS secara utuh. Itu saya tahu dari rapat Komite," ujarnya
di teras Kantor Guru, Jumat, (30/9/2022) pagi.
Beberapa hari kemudian,
Kepala SMAN 17, Dra Turheni Komar M.Pd membantah pernyataan Humasnya itu.
"Mohon maaf sebelumnya untuk informasi yang disampaikan staf humas kami
ada kekeliruan. Untuk Dana Bos tahun
2022, kami terima 12 bulan yang saat ini baru dua termin yang kami terima dan
semua dana tersebut sudah disampaikan kepada atasan kami dinas pendidikan,
begitu juga dana dari BOPD sudah kami terima sampai bulan September 2022,"
chat Turheni, Senin (3/10/2022) subuh.
(Foto:dok) |
Coba digali mengenai bukti transfer dan data lain serta kebersediaannya untuk diwawancarai langsung, hingga berita dilansir, Turheni tidak menjawab lagi. Berita sebelumnya (baca: Instruksi Disdik, 'Pungli' Dihentikan. NCW: APH Diminta Periksa Kepala Sekolah) beredar edaran yang dibagi serta di isi orang tua murid kelas 10 tentang sumbangan pendidikan buat sekolah dengan 3 nilai, yakni: Rp. 8,5 Juta, Rp. 8 Juta dan Rp. 7,5 Juta.
Menurut beberapa
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bekasi, nilai tersebut bernilai 'fantastis.
"Pemerintah Pusat, Propinsi dan yang lainnya sudah sangat membantu
masyarakat untuk membangun keringanan biaya pendidikan. Tapi kalau masih ada
pungutan sebesar itu, ya patut di duga itu pungli," ketus Ketua
Investigasi NCW. Masih kata Herman, pihaknya akan tetap mengawal proses
pemeriksaan yang dilakukan Kejari Bekasi.
"Kita kan bantu
kawal progres laporan yang ada. Malah kita akan berupaya pulbaket, buat bantu
penegakan Hukumnya. Ke depan sangat menghawatirkan jika Dunia Pendidikan
tercemar Korup," pungkasnya.
(TIM/RED)
0 Komentar