"Ada kritik
mengatakan kita akan diserbu nanti oleh China dan lain-lain. Malaysia sudah
lebih dulu dari kita (menerapkan) namanya Silver Hair Visa, enggak diserbu
kok”, ujar Yasonna usai menghadiri acara
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) di Kecamatan Kuta,
Kabupaten Badung, Bali.
Yasonna juga
mengungkapkan bahwa, Indonesia mempunyai Bali dan daerah lain yang bisa menjadi
pilihan tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) yang mengambil Second Home Visa
tersebut. Terlebih, jika mereka mereka harus melakukan investasi di Indonesia
bilaSelain WNA, kebijakan second home visa diperuntukkan bagi diaspora
Indonesia yang sudah pensiun.
Yasonna mengaku sudah bertemu dengan diaspora Indonesia yang merupakan bekas warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Amerika dan menjadi warga negara di sana dan ingin pulang ke Tanah Air. Di sisi lain, para diaspora Indonesia tersebut tidak bisa menjadi WNI karena social security-nya tidak bisa didapatkan jika mengubah kewarganegaraan. Maka, dengan adanya second home visa, para diaspora Indonesia itu bisa pulang ke Indonesia tanpa mengubah kewarganegaraan. Mereka akan membeli apartemen di Indonesia dan dapat tinggal antara 5-10 tahun.
"Kalau misalnya
saya punya kenal dokter ahli WNI yang sudah pensiun di AS. Beli rumah di sini,
beli apartemen, dia perlu sopir, perlu pembantu, itu akan menambah lapangan
pekerjaan. Di samping uangnya masuk di sini. Ini kan sangat menolong
pertumbuhan ekonomi kita dan membuka lapangan pekerjaan”, ucap Yasonna. (TIM/RED)
0 Komentar