Jakarta,
KORANTRANSAKSI.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(HAM) Republik Indonesia, Yasonna H.Laoly telah mengukuhkan Satuan Tugas
Monitoring dan Supervisi Pelaksanaan Layanan Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian
di Jakarta pada Rabu, (5/10/2022). Dalam sambutannya, Menkumham menyampaikan
bahwa, penmbentukan Satuan tugas tersebut bertujuan untuk mendukung peningkatan
investasi asing dan devisa dari segi pariwisata sebagai tindak lanjutan dari
arahan Presiden Joko Widodo.
“Negara berkewajiban
melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan
dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, membangun kepercayaan
masyarakat atas pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan
seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk”, ucap
Yasonna dalam sambutannya.
Pada kesempatan
tersebut, Menkumham juga menyampaikan bahwa kondisi global saat ini dalam
keadaan yang sangat berat. Negara-negara di Eropa, termasuk Inggris dan Jerman,
sudah mengalami krisis dan inflasi tinggi. Menurutnya, Imigrasi memiliki andil
dalam mengantisipasi imbas situasi tersebut terhadap perekonomian Negara.
“Sebagaimana
disampaikan oleh Presiden, tahun 2023 kondisi dunia tidak baik-baik saja.
Seluruh jajaran pemerintahan harus mempersiapkan diri dan melakukan yang
terbaik agar kita mampu melewati kondisi yang benar-benar berat ini. Oleh
karena itu, Presiden meminta kita memberikan pelayanan publik terbaik karena
kita bersaing ketat dalam mendatangkan investasi dari luar negeri. Kita harus
responsif memberikan kemudahan dalam pelayanan,” imbaunya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana yang menggagas pembentukan satgas tersebut mengatakan, Satgas ini memastikan kepatuhan internal Imigrasi terhadap seluruh kebijakan keimigrasian dalam memberikan layanan visa dan izin tinggal. “Kegiatan ini merupakan good will dalam menindaklanjuti arahan presiden saat rapat terbatas agar Imigrasi segera melakukan perubahan total. Selain pengukuhan satuan tugas monitoring dan supervisi, acara ini juga mewadahi Focus Group Discussion bagaimana agar Imigrasi bersama instansi terkait dapat meningkatkan investasi dan devisa dari pariwisata,” pungkasnya.
Satuan Tugas Monitoring
dan Supervisi Layanan Keimigrasian diketuai oleh Direktur Pengawasan dan
Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram dengan anggota Kepala
Divisi Keimigrasian dari seluruh provinsi di Indonesia. Beberapa tugas pokok
dari satuan tugas ini meliputi:Monitoring dan supervisi terhadap kepatuhan
pelayanan di seluruh Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan peratuturan
perundang-undangan, Koordinasi layanan keimigrasian, Evaluasi kemudahan dan
percepatan layanan izin tinggal, Mengambil tindakan yang diperlukan terhadap
pejabat/pegawai yang tidak melaksanakan percepatan layanan, Melakukan
pemeriksaan kepatuhan terhadap pejabat yang diduga melanggar peraturan, Memberi
rekomendasi kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk pemberian sanksi kepada
pejabat/pegawai yang melanggar kebijakan peraturan perundangan dalam rangka
memberikan percepatan dan kemudahan, dan Melaporkan perkembangan hasil
pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Imigrasi. (ZIK/TIM)
0 Komentar