Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Polres Cimahi (Foto:dok) |
Kabid Humas Polda Jabar
Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, polisi sempat berupaya mencari senjata tajam
yang digunakan pelaku untuk menusuk korban. Namun, pelaku ketika itu tak
kooperatif pada polisi dan berupaya untuk menyembunyikan barang bukti.
Polisi kemudian menelusuri dan akhirnya mendapati bahwa barang bukti itu dititipkan oleh pelaku di rumah orang tuanya. Ibrahim mengatakan, orang tua pelaku ternyata sempat meminta anaknya untuk melarikan diri. "Pada saat itu ketemu (sangkurnya) dan orang tuanya juga menyampaikan untuk menyuruh yang bersangkutan kabur sehingga pada saat diamankan yang bersangkutan diminta untuk menunjukkan alat bukti tersebut," kata Ibrahim.
Rumah Duka PS (12) Korban Penusukan oleh orang yang tak dikenal (Foto:dok) |
Ibrahim mengatakan, orang yang didapati menyembunyikan pelaku kejahatan dapat dijerat Pasal 211 KUHP dan diancam pidana hingga 9 bulan penjara. Sebab tindakan tersebut juga termasuk ke dalam tindak kejahatan. "Kita sangat tidak berharap ada orang-orang seperti ini yang melindungi kejahatan karena ini juga potensi kejahatan juga," ujar Ibrahim.
Ical menusuk Putri
Shakila saat bocah 12 tahun itu berjalan sendiri di gang kecil menuju rumahnya
pada 19 Oktober 2022 malam. Ical saat itu bermaksud merampok ponsel korban,
tapi ternyata korban tak membawa barang yang diinginkannya. Atas kejahatan itu,
Ical diancam penjara seumur hidup.
(TIM/RED)
0 Komentar