Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Implementasi masa berlaku paspor menjadi 10 tahun bagi permohonan yang diajukan per 12 Oktober 2022 mendapatkan antusiasme tinggi masyarakat. Untuk mengakomodasi peningkatan permohonan paspor, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menyediakan layanan paspor akhir pekan.
Kepala Kantor Imigrasi
Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna mengungkapkan
bahwa, “Tidak dapat kami pungkiri bahwa masyarakat sangat excited dengan
perubahan masa berlaku paspor ini. Kami berharap adanya layanan akhir pekan
kali ini, dengan kuota yang lebih banyak daripada kuota pada layanan akhir
pekan sebelumnya, dapat menjadi solusi atas tingginya animo masyarakat terhadap
permohonan paspor saat ini,” ujarnya.
Disamping itu, Faktor
lain yang menyebabkan lonjakan permohonan paspor adalah tarif PNBP paspor yang
masih sama, yakni Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000
untuk paspor biasa elektronik serta paspor elektronik polikarbonat. Tercatat
sebanyak 520 permohonan paspor diterima Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI
Jakarta Selatan pada tanggal 12 Oktober 2022.
Tak hanya masa berlaku
paspor, masyarakat juga menyambut baik adanya layanan paspor akhir pekan di
Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan. Salah satu pemohon, Wildan
mengungkapkan apresiasinya terhadap layanan tambahan ini.
“Saya senang dengan
adanya implementasi masa berlaku paspor selama 10 tahun ini sehingga saya tidak
perlu bolak-balik ke kantor imigrasi setiap lima tahun untuk melakukan
pengurusan paspor. Salut dengan Imigrasi Jaksel yang ‘gercep’ memfasilitasi
masyarakat untuk melakukan permohonan paspor 10 tahun ini, bahkan di saat
weekend,” tuturnya.
Adapun ketentuan
mengenai masa berlaku paspor paling lama 10 tahun tertera pada Pasal 2A
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.
Peraturan tersebut merupakan merupakan perubahan atas Permenkumham Nomor 8
tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. (TIM)
0 Komentar