Para pemohon Paspor merasa senang dengan kebijakan baru mengenai pergantian Paspor Tiap 10 Tahun (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
“Senang sekali, karena
tidak harus bolak-balik setiap lima tahun (untuk mengurus paspor),” ungkap Yuli
Saputro sebagaimana dibagikan akun Instagram @kanimjaksel.
Selain itu, salah satu
Pemohon Paspor Diah di Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta mengatakan bahwa
dirinya telah mengetahui bahwa masa berlaku Paspor telah berubah menjadi 10
tahun sebelum ke Kantor Imigrasi pada Rabu, 12 Oktober 2022. “Sudah tahu dari
website dan dari media, ‘kan sudah ada informasinya. Menurut saya jadi lebih
efisien dan tidak perlu bolak-balik untuk penggantian,” tuturnya.
Pelayanan paspor di
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta juga mendulang antusiasme
masyarakat. Salah satu pemohon paspor, Florence mengaku senang dan beruntung
mengganti paspor bertepatan dengan berlakunya paspor 10 tahun. “Umur paspornya
lebih lama, enak nggak repot lagi perpanjang tiap lima tahun,” pungkasnya.
Tidak hanya di dalam
negeri, respon positif juga mengalir dari WNI yang berada di luar negeri. Retno
Ratnapuri, seorang WNI yang tinggal di Sydney mengaku terkejut karena baru tau
ada penerapan masa berlaku paspor 10 tahun. “Iya ternyata hari ini sudah
diterapkan paspor 10 tahun di KJRI Sydney ya. Akhirnya aspirasi yang kami
sampaikan bisa diterima, sehingga ga bolak balik urus paspor ya,” ujarnya. (ZIK/TIM)
0 Komentar