Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana (Foto:dok) |
Keterlibatan pihak lain seperti rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait calon tenaga kerja asing untuk bisa mendapatkan visa kerja. Selain itu juga ada rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM). Visa akan cepat bila rekomendasi dari kementerian terkait juga cepat. Bila syarat itu bermasalah, maka proses visa juga bermasalah. Namun Imigrasi tidak bisa mengoreksi masalah rekomendasi tersebut karena berada di kewenangan lembaga lain. "Kami tidak bisa mengoreksi karena itu ada di kementerian lain," ujar Widodo.
Imigrasi memahami
prosedur itu bukan diciptakan oleh insiatif lembaga, tetapi karena perintah UU
atau Peraturan Pemerintah. Oleh sebab itu, Imigrasi meminta terobosan bersama
dan solusi agar masalah teknis itu bisa terpecahkan tanpa menyalahi peraturan
yang ada. "Kami sudah melakukan berbagai terobososan dan quick win seperti
proses Kitas dari 14 hari menjadi 2 hari sampai 4 hari”, ucap Widodo.
Selain itu juga
Imigrasi sudah mengeluarkan layanan e-Visa. Namun masalah muncul soal
pembayaran visa online atau yang dikenal e-visa.Calon wisatawan asing/pebisnis
yang hendak ke Indonesia tidak bisa membayar visa dengan menggesek kartu kredit
sehingga pembayaran harus manual di bandara.
Belum bisanya
pembayaran e-Visa karena terantuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik, Collecting
Agent (Bank Persepsi, Pos Persepsi, dan LPL), dan Pihak Lain. Intinya, yang
bekerja sama dengan Collecting Agent dilarang mengenakan biaya transaksi
setoran penerimaan negara kepada wajib pajak/bayar/setor. "Ini yang harus
kita pecahkan bersama," pungkas Widodo.
Hadir dalam acara itu Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal - Kementerian Investasi/BKPM, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia Jemsly Hutabarat. Hadir juga sejumlah ahli dari berbagai kampus. (TIM/RED)
0 Komentar