Muhammad Rizky Alias Rizky Billar Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh pihak Kepolisian (Foto:dok) |
Terkait hasil pemeriksaan saksi-saksi lain termasuk juga saksi korban dan hasil visum yang mendukung laporan KDRT terlapor, malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka. "Rencana tindak lanjut penyidik malam ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Rizky sebagai tersangka. Sekarang rehat sejenak, kita berikan waktu untuk istirahat. Kita sudah sampaikan ke yang bersangkutan, sudah menjadi tersangka”, ujar Zulpan.
Seperti telah diberitakan, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke polisi atas dugaan KDRT pada Rabu (28/9), pukul 22.27 WIB. Tindak KDRT diduga terjadi pada hari yang sama pukul 01.51 dan 09.47 WIB. Mengenai itu tertera dalam surat laporan kepolisian dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Atas dugaan melakukan tindak KDRT, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004. Ia terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta. (ZIK/TIM)
0 Komentar