Pelayanan KITAS di Kantor Imigrasi (Foto:dok) |
"Imigrasi
menyampaikan dalam rangka meningkatkan kemudahan, Imigrasi menyediakan layanan
e-Visa secara online sehingga diharapkan PNBP e-Visa dapat dibayar secara
langsung oleh Warga Negara Asing (WNA) di luar negeri," demikian bunyi
surat Imigrasi yang dikutip oleh tim KORANTRANSAKSI.com.
Belum bisanya
pembayaran e-Visa karena terantuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik, Collecting
Agent (Bank Persepsi, Pos Persepsi, dan LPL), dan Pihak Lain. Intinya, yang
bekerja sama dengan Collecting Agent dilarang mengenakan biaya transaksi setoran
penerimaan negara kepada wajib pajak/bayar/setor.
"Ditjen Imigrasi
mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar biaya transaksi yang sudah lazim
berlaku pada Collecting Agent, Payment Gateway, atau pihak lain di luar negeri
kiranya dapat diperbolehkan untuk memudahkan pembayaran PNBP e-Visa secara
langsung oleh WNA di luar negeri, termasuk menggunakan kurs yang berlaku pada
lembaga settlement di luar negeri tersebut dapat dibebankan pada WNA dengan
tidak mengurangi tarif PNBP e-Visa yang akan dibayar oleh WNA pemohon visa ke
kas negara," urainya.
Atas
surat tersebut, Kemenkeu akhirnya melakukan rapat bersama dengan Imigrasi pada
April 2022. Hasilnya masih ngambang, yaitu:
1. Terkait pengaturan
biaya MDR, Bank Indonesia hanya mengatur MDR untuk transaksi domestik dengan
kartu debit GPN dan QRIS, sedangkan MDR kartu kredit bersifat business to
business (B2B) yang ditetapkan oleh perusahaan principal kartu kredit, seperti:
Visa Card, Mastercard, Union Pay, JCB, American Express, dan lain-lain tidak
diatur oleh Bank Indonesia.
2. Perlu pembahasan
lebih lanjut antara: Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Imigrasi, Bank Indonesia,
dan Collecting Agent (Bank Himbara sebagai Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi
Lainnya yang telah memiliki Kanal Kartu Kredit) terkait model bisnis pembayaran
PNBP e-Visa dengan kartu kredit dan principal apakah dapat dibebaskan dari
biaya MDR atau tidak.
3. Penyetoran PNBP
melalui Simponi dengan Rupiah telah sesuai tarif yang ditetapkan Peraturan
Menteri Keuangan. Isu kurs seharusnya tidak ada karena dana yang diterima sudah
dalam mata uang rupiah.
Hasil rapat bersama itu
tidak berujung sehingga Presiden Jokowi menegur Imigrasi agar mempermudah
layanan pembuatan visa. Padahal, bila pembayaran e-Visa sudah bisa online,
proses e-Visa bisa berjalan setelah pelancong membayar lewat online dengan
kartu kredit atau pembayaran lainnya.
"Salah satunya
agar model pembayaran visa yang ramah dan fleksibel dengan mengubah PMK itu.
Jadi orang bisa mengajukan visa sambil tiduran sebelum berangkat dan langsung bayar,
tidak perlu antre," kata Sekjan Association of the Indonesian Tours and
Travel Agencies (ASITA), M Rachmad.
Di Turki, kata Rachmad,
visa dilakukan dengan menggunakan seluruh mata uang dari seluruh negara di
dunia sehingga wisatawan datang berbondong-bondong ke Turki dan meraup
pendapatan dari bisnis wisata dari pengurusan visa berkali-kali lipat dari
Indonesia. "Jadi calon wisatawan sambil ngopi di kafe atau tiduran bisa
mengajukan visa ke Turki memakai kartu kredit atau pembayaran digital lain,"
ucap Rachmad. (TIM/RED)
0 Komentar