Guruh Pramono, S.H selaku Kuasa Hukum Ahli Waris saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto:dok) |
Salah satu Korban Ulah Spekulasi Oknum Mafia Tanah menimpa Para Ahli Waris Ir.Moh.Anwar Ibrahim dengan dasar Kepemilikan AJB Nomor 283/Tahun 1981 dari asal Tanah milik adat Persil 58 D.II Girik / Letter C Nomor 261, Yang diduga di caplok oleh PT SSL. Guruh Pramono SH Selaku Kuasa Hukum Ahli waris yang sah,Belum lama ini Melayangkan Surat Perlindungan Hukum yang ditujukan Ke Kejaksaan Agung RI.atas adanya dugaan Keterlibatan Mafia Tanah yang menimpa Klien nya.
Adapun Surat Permohonan
Perlindungan Hukum yang di tujukan ke Kejaksaan Agung RI mendapat Respons
Positif yang pada akhirnya Mengundang Para Ahli Waris untuk Audensi Dan
Diterima Oleh Satgas Puspenkum Kejaksaan Agung RI yaitu Pak Bas.
Usai Audensi berlangsung di Press Room Puspenkum Kejagung RI, pada Jumat 21 Oktober 2022 sore itu Korantransaksi.com Mewancarai Guruh Pramono SH, beliau mengatakan bahwa, “Saya Sampaikan Yang Pertama,Mengapresiasi sekali dan berterimakasih yang sebesar besarnya Kepada Presiden RI Bpk Ir.Joko Widodo untuk terus berkomitmen memberantas Mafia Tanah. Yang Kedua,Ucapan Terimakasih juga Kepada Jaksa Agung R.I.ST Burhanuddin, dan Kapuspenkum Kejagung yang sangat Responsive dan sangat cepat terkait pengaduan kami adanya dugaan keterlibatan Mafia Tanah yang diantaranya menimpa Para Ahli Waris dalam memperjuangkan Hak mereka”, Ungkap Guruh
(Foto:dok) |
"Harapan kami, Kepada Bapak Jaksa Agung beserta jajarannya dapat membongkar Kasus ini serta membongkar Dugaan Mafia Tanah, Karena jelas jelas dengan fakta yang ditemukan, Adanya Sertifikat yang terbit di lokasi Kelurahan Bakti Jaya itu, Tanpa adanya surat Ukur, bagaimana mungkin Sertifikat yang notabenenya harus ada data fisik dan data yuridis ini tak terpenuhi, gambar sertifikatnya tak ada.Ini yang disebut akal-akalan Para Mafia Tanah yang diduga dilakukan oleh Oknum PT.SSL dan kami minta agar segera di tuntaskan secara nasional.Karena banyak warga di Kelurahan Bakti Jaya,Setu Serpong yang merasa dizholimi, dan Pihak KeJaksaan akan Menindaklanjuti laporan kami dari praktik praktik kotor Oknum Mafia Tanah", Ungkap Guruh.
Dalam Kasus ini,
Guruh juga pernah bertanya Kepada BPN
Tangsel saat itu tentang
Sertifikat di atas tanah tersebut
di keluarkan, namun jawaban pihak BPN tak bisa dengan dalih harus melalui
proses Pengadilan, karena sertifikat itu sudah keluar lebih dari Lima Tahun.
Jawaban Pihak BPN di
balikan oleh guruh pramono selaku Kuasa Hukum Ahli waris"Kenapa BPN bisa menerbitkan yang lain, artinya kami
tau pasti berarti Sertifikat yang
dimaksud tak ada gambar meski ada nomor surat ukur tanpa adanya prosedur yang
benar,"pungkas Guruh dengan nada menggebu gebu.**(Okta)
0 Komentar